Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang memiliki peran strategis dalam menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang sekaligus memperkenalkan hakim ad hoc sebagai bagian dari majelis hakim.
Hakim ad hoc berasal dari unsur pekerja dan pengusaha dengan tujuan menghadirkan perspektif praktis dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial. Desain ini dimaksudkan untuk menjembatani kesenjangan antara norma hukum dan praktik hubungan kerja. Namun, dalam praktiknya, keberadaan hakim ad hoc tidak terlepas dari berbagai tantangan, terutama terkait integritas, kualitas putusan, serta konsistensi profesionalisme.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah hakim ad hoc masih diposisikan sebagai representasi kepentingan unsur industrial, atau telah bertransformasi menjadi hakim profesional yang independen? Pertanyaan ini berkaitan erat dengan sejauh mana prinsip meritokrasi diterapkan dalam sistem pengangkatan dan pembinaan hakim ad hoc (Lubis, 2010).
Baca Juga: Indonesia Memanggil! Dicari Calon Hakim PHI Pengadil Buruh Vs Perusahaan
Meritokrasi dalam sistem peradilan menuntut agar pengangkatan dan penilaian hakim didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan integritas. Dalam konteks hakim ad hoc, prinsip ini menjadi krusial mengingat latar belakang mereka yang berasal dari unsur non-karier.
Namun demikian, proses pengusulan calon hakim oleh organisasi pekerja dan pengusaha masih membuka ruang bagi pertimbangan non-merit. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas hakim yang diangkat. Sebagaimana dikemukakan oleh Bambang Sutiyoso, sistem rekrutmen hakim yang tidak berbasis merit dapat berdampak pada menurunnya kualitas peradilan karena tidak menjamin profesionalisme dan independensi (Sutiyoso, 2006).
Dengan demikian, meritokrasi harus ditempatkan sebagai fondasi utama dalam sistem pengangkatan hakim ad hoc, bukan sekadar formalitas administratif.
Integritas merupakan nilai fundamental dalam kekuasaan kehakiman. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim wajib menjaga independensi dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Bagi hakim ad hoc, tantangan integritas menjadi lebih kompleks karena adanya potensi konflik kepentingan dari unsur asal. Tanpa komitmen kuat terhadap meritokrasi, hakim berisiko tetap membawa kepentingan kelompok dalam proses peradilan.
Brian Z. Tamanaha menegaskan bahwa kualitas sistem peradilan sangat ditentukan oleh integritas hakim yang harus dijaga sejak tahap rekrutmen (Tamanaha, 2007). Oleh karena itu, meritokrasi berfungsi sebagai mekanisme awal untuk memastikan bahwa hanya individu yang memiliki integritas tinggi yang dapat menjadi hakim.
Kualitas putusan merupakan indikator utama keberhasilan lembaga peradilan. Hakim yang kompeten akan mampu menghasilkan putusan yang argumentatif, sistematis, dan mencerminkan rasa keadilan.
Sebaliknya, lemahnya meritokrasi dapat berimplikasi pada putusan yang tidak konsisten. Hal ini sejalan dengan pandangan Sudikno Mertokusumo yang menyatakan bahwa putusan hakim harus disusun secara rasional agar memberikan kepastian hukum (Mertokusumo, 2009).
Dalam praktik, masih terdapat putusan PHI yang dibatalkan atau diperbaiki pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kondisi ini menunjukkan bahwa kualitas putusan di tingkat pertama masih perlu ditingkatkan, dan salah satu faktor penentunya adalah kualitas hakim itu sendiri.
Meritokrasi tidak berhenti pada tahap seleksi, tetapi harus dijaga melalui sistem evaluasi dan pengawasan yang berkelanjutan. Evaluasi berbasis kinerja menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa hakim tetap menjalankan tugasnya secara profesional.
World Bank menekankan pentingnya sistem evaluasi yang objektif dan berbasis kinerja untuk meningkatkan akuntabilitas peradilan (World Bank, 2010).
Dalam konteks Indonesia, pengawasan dilakukan secara internal oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan secara eksternal oleh Komisi Yudisial. Sinergi keduanya penting untuk memastikan bahwa meritokrasi tidak berhenti pada tahap seleksi, tetapi terus berjalan dalam praktik.
Namun demikian, efektivitas pengawasan masih menghadapi tantangan, seperti keterbatasan sumber daya, belum optimalnya transparansi, serta perlunya penguatan koordinasi. Sebagaimana dikemukakan oleh Adrian Sutedi, pengawasan yang efektif harus didukung oleh sistem yang transparan dan akuntabel (Sutedi, 2014).
Isu mendasar dalam keberadaan hakim ad hoc adalah dualitas peran antara representasi unsur industrial dan fungsi yudisial. Setelah diangkat, hakim ad hoc tidak lagi bertindak sebagai wakil pekerja atau pengusaha, melainkan sebagai penegak hukum yang independen.
Transformasi ini menuntut hakim ad hoc untuk menjaga independensi dari unsur asal, menjalankan fungsi yudisial secara profesional, memegang teguh integritas, serta tunduk pada sistem evaluasi dan pengawasan.
Dengan kata lain, hakim ad hoc harus menjadi judge in the full sense, bukan sekadar representasi kepentingan kelompok. Di sinilah meritokrasi memainkan peran penting, tidak hanya sebagai dasar seleksi, tetapi juga sebagai standar dalam menjalankan fungsi peradilan.
Dilema antara meritokrasi dan representasi dalam sistem hakim ad hoc PHI pada dasarnya merupakan persoalan bagaimana menempatkan hakim sebagai penegak hukum yang profesional dan independen. Meritokrasi menjadi kunci untuk memastikan bahwa hakim ad hoc tidak terjebak dalam kepentingan kelompok, melainkan mampu menjalankan fungsi yudisial secara objektif dan berintegritas. Kualitas putusan, konsistensi penerapan hukum, serta kepercayaan publik terhadap peradilan sangat ditentukan oleh sejauh mana prinsip meritokrasi diterapkan secara berkelanjutan, baik dalam proses seleksi maupun dalam praktik peradilan sehari-hari.
Untuk itu, penguatan meritokrasi perlu
dilakukan melalui sistem seleksi yang objektif dan transparan, peningkatan
kapasitas hakim secara berkelanjutan, serta penerapan evaluasi berbasis kinerja
yang terukur. Selain itu, pengawasan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan
Komisi Yudisial harus diperkuat melalui peningkatan koordinasi, transparansi,
dan akuntabilitas. Tidak kalah penting, perlu ditegaskan kembali paradigma bahwa hakim ad
hoc bukan lagi representasi unsur industrial, melainkan hakim profesional yang
menjunjung tinggi independensi dan integritas dalam menegakkan hukum. (ldr)
Baca Juga: Ujian Tertulis Calon Hakim Ad Hoc PHI Digelar di PT Kaltim
Referensi
- Todung Mulya Lubis. Peradilan yang Bersih dan Berwibawa.
Jakarta: Kompas, 2010.
- Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar.
Yogyakarta: Liberty, 2009.
- Adrian Sutedi. Hukum Peradilan di Indonesia. Jakarta: Sinar
Grafika, 2014.
- Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di
Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2006.
- Brian Z. Tamanaha. “The Rule of Law and Legal Pluralism in
Development,” 2007.
- World Bank. Judicial Performance and Accountability.
Washington, DC, 2010.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI