Cari Berita

Pertikaian 2 Sahabat Berujung Damai di PN Bajawa

Daniel Edwin Indrajaya Gore - Dandapala Contributor 2025-09-10 15:30:35
Dok. Istimewa

Bajawa, Nusa Tenggara Timur - Pengadilan Negeri (PN) Bajawa menerapkan keadilan restoratif terhadap 2 orang sahabat yang saling lapor bernama Karolina Bhoki Lede (35) dan Helgardis Meo (33) pada Rabu (10/9). Mereka Para Terdakwa yang juga merupakan Para korban dalam perkara terpisah.

Dalam rilis berita yang diterima Tim Dandapala, Korolinq Bhoki Lede (35) yang teregister dalam perkara 31/Pid.Sus/2025/PN Bjw dalam dakwaan JPU didakwa dengan Pasal 45 ayat (4) UU ITE dikarenakan diduga melakukan penghinaan melalui media elektronik. Dimana yang menjadi pelapor/ korban adalah Helgardis Meo.

Sedangkan Helgardis Meo (33) yang teregister dalam perkara 35/Pid.B/2025/ PN Bjw dalam dakwaan JPU didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dikarenakan diduga melakukan penganiayaan. Dimana yang menjadi pelapor/ korban adalah Karolina Bhoki Lede.

Baca Juga: Sharing is Caring, Dharmayukti Karini Bajawa Beri Beasiswa

Dalam proses persidangan, Pengadilan mendorong adanya pendekatan restorative justice. Upaya ini akhirnya disambut baik oleh kedua belah pihak. Pada akhirnya, pada  10 September 2025, terdakwa dan korban resmi menandatangani Kesepakatan Perdamaian di hadapan hakim. Kesepakatan ini ditandatangani kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari siapa pun.

Baca Juga: Lantik 6 Hakim Baru, Ketua PN Bajawa Ingatkan Integritas

Persidangan perkara pidana tersebut dipimpin oleh Anang Nugraha, sebagai Ketua Majelis dan masing-masing Hakim Anggota yaitu Dewa Ari Bhaskara Putra, dan Arief Syah Putra Wisudatama.

"Kasus 2 sahabat ini bukti bahwa hukum tidak hanya hadir dalam bentuk vonis pembalasan, tetapi juga mampu memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih humanis. Dengan demikian, perdamaian ini diharapkan dapat menjadi jalan rekonsiliasi serta pelajaran penting bagi masyarakat Bajawa untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan konflik", tutup rilis berita tersebut. IKAW/FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI