Cari Berita

Pidana Denda sebagai Ultimum Remedium dalam Delik Administratif Pasca KUHP Nasional

Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. – Hakim PN Tanjung Balai Karimun - Dandapala Contributor 2026-06-18 08:00:43
Dok. Penulis.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membuka babak baru dalam hukum pidana Indonesia. KUHP Nasional membuka peluang sekaligus tantangan baru dalam reformasi hukum pidana di Indonesia. KUHP Nasional mencoba menghadirkan pendekatan yang lebih modern melalui semangat restorative justice, individualisasi pidana, dan ultimum remedium.

Masalah overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan adalah salah satu yang coba diselesaikan. KUHP Nasional membuka peluang pemidanaan alternatif selain penjara dan penyelesaian dil uar pengadilan. Peluang-peluang tersebut diharapkan menggeser paradigma penegak hukum dalam merumuskan penjatuhan pemidanaan yang proporsional dengan tingkat keseriusan delik yang dilanggar oleh seseorang.

Tulisan ini mencoba menggagas pengutamaan pidana denda sebagai alternatif pidana penjara dalam delik administratif. Selain sejalan dengan semangat ultimum remedium dalam KUHP Nasional, pendekatan tersebut juga dapat menjadi solusi atas overcrowding lapas dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum administratif.

Baca Juga: Pasal 603 KUHP Baru Sebagai Delicta Commune, Delik Materil, Modifikasi Sistem Delphi, dan Core Crime Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor

Delik Administratif dan Semangat Ultimum Remedium dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana

Secara sederhana, delik administratif merupakan tindak pidana yang lahir dari pelanggaran terhadap kewajiban administratif yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Delik ini pada dasarnya bertujuan menjaga kepatuhan terhadap sistem administrasi negara, sehingga suatu perbuatan menjadi tindak pidana bukan karena perbuatannya pada dasarnya jahat (mala in se), melainkan karena melanggar ketentuan yang diwajibkan atau dilarang negara (mala prohibita).

Andi Hamzah dalam Asas-Asas Hukum Pidana menjelaskan bahwa perkembangan hukum pidana administratif merupakan konsekuensi dari semakin luasnya peran negara dalam mengatur kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, sedangkan Muladi dan Barda Nawawi Arief dalam Teori-Teori dan Kebijakan Pidana menilai hukum pidana modern juga berfungsi sebagai instrumen kebijakan publik untuk menjaga efektivitas pengaturan negara alih-alih sarana pembalasan. Dalam praktiknya, delik administratif dapat ditemukan dalam pelanggaran perizinan usaha, keterlambatan pelaporan pajak, pelanggaran kekarantinaan hewan, ikan dan tumbuhan dan semacamnya.

Salah satu semangat penting dalam pembaruan KUHP Nasional adalah perubahan paradigma pemidanaan yang tidak lagi menempatkan pidana penjara sebagai instrumen utama dalam setiap tindak pidana. KUHP Nasional berupaya mendorong penggunaan pidana yang lebih proporsional, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan, sehingga pidana penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), khususnya untuk tindak pidana tertentu yang tidak bersifat serius atau nonkekerasan.

Penempatan pidana penjara sebagai ultimum remedium dalam delik-delik yang bersifat administratif secara expressis verbis diatur pula dalam Pasal 613 ayat (3) KUHP Nasional sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU Penyesuaian Pidana) yaitu:

“Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana.”

Secara normatif, ketentuan tersebut menempatkan sanksi administratif sebagai instrumen utama dan sanksi pidana sebagai upaya terakhir. Namun dalam praktik, batas antara penegakan administratif dan penegakan pidana sering kali tidak diterapkan secara konsisten. Praktiknya Tidak jarang pelanggaran administratif langsung berujung pada proses pidana, sehingga semangat ultimum remedium yang menjadi landasan pembentuk undang-undang berpotensi kehilangan makna praktisnya.

Analisis terhadap Penjatuhan Pidana Denda dalam KUHP Nasional

Dalam konteks tersebut, apabila delik administratif dibawa ke pengadilan tanpa diberikan kesempatan untuk dijatuhi sanksi administratif, penulis berpendapat bahwa pidana denda menjadi salah satu instrumen yang relevan untuk dimaksimalkan Hakim dalam penanganan delik administratif. KUHP Nasional sendiri telah membuka ruang yang cukup besar terhadap penggunaan pidana denda.

Pandangan klasik hukum pidana menempatkan pidana penjara sebagai bentuk penghukuman paling efektif. Penjara dianggap memberikan efek jera dan menunjukkan ketegasan negara terhadap pelanggaran hukum. Dalam praktik, masyarakat juga sering memandang bahwa keadilan baru tercapai apabila pelaku dipenjara.

Sementara itu dalam delik administratif, pemenjaraan sering kali tidak menyelesaikan akar persoalan. Pelanggaran administratif pada dasarnya lebih berkaitan dengan kepatuhan regulasi dan aktivitas ekonomi. Karena itu, konsekuensi finansial justru sering lebih efektif dibanding penjara. KUHP Nasional sendiri telah menyediakan instrumen yang bersifat ultimum remedium.

Pasal 57 KUHP Nasional telah mengatur bahwa dalam hal tindak pidana diancam dengan pidana pokok secara alternatif, penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan harus lebih diutamakan. Sementara untuk penjatuhan pidana denda, Pasal 71 ayat (1) KUHP Nasional telah mengatur jika seseorang melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun, sedangkan hakim berpendapat tidak perlu menjatuhkan pidana penjara setelah mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan, orang tersebut dapat dijatuhi pidana denda.

Dari analisa tersebut dapat disimpulkan bahwa kebutuhan untuk menempatkan pidana denda sebagai alternatif utama dalam delik administratif, tanpa menghapus pidana penjara sepenuhnya. Pidana penjara tetap diperlukan terhadap pelanggaran administratif yang dilakukan secara berulang, menimbulkan kerugian besar, atau mengandung kesalahan serius. Namun terhadap pelanggaran administratif yang bersifat ringan dan tanpa korban, pidana denda lebih sesuai dengan semangat proporsionalitas dan ultimum remedium.

Senada dengan argumentasi tersebut, Pasal II Ayat (5) huruf a Undang-Undang Penyesuaian Pidana beserta Lampirannya telah mengatur bahwa pidana denda sudah bersifat kumulatif alternatif. Hal ini memberikan kebebasan bagi hakim untuk menjatuhkan pidana denda alih-alih pidana penjara, terkhusus dalam delik administratif.

Dalam konteks tertentu, dominasi pidana denda menimbulkan kritik bahwa hukum pidana terlalu direduksi menjadi persoalan kemampuan finansial pelaku, bukan semata persoalan moralitas dan keadilan hukum. Kritik serupa juga disampaikan oleh Penal Reform International yang menyebut adanya “over-penalisation of poverty through fines and fees.” Pidana denda akan adil hanya apabila tidak diperlakukan sebagai tarif pelanggaran. Jika denda terlalu ringan bagi pelaku ekonomi kuat, ia berubah menjadi biaya bisnis. Sebaliknya, jika terlalu berat bagi masyarakat kecil, ia menjadi bentuk pemiskinan baru. (ldr)

Kesimpulan dan Penutup

Pembaruan KUHP Nasional sesungguhnya bukan hanya perubahan teks hukum, tetapi juga perubahan cara pandang terhadap tujuan pemidanaan. Penjara tidak lagi dapat diposisikan sebagai jawaban atas seluruh persoalan hukum, terutama terhadap delik administratif yang lebih bersifat regulatif daripada represif.

Mengutamakan pidana denda dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi overcrowding lapas sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum administratif. Namun, keberhasilan gagasan tersebut sangat bergantung pada perubahan paradigma aparat penegak hukum dalam melihat tujuan pemidanaan.

Baca Juga: Menilik Delik Ruda Paksa di KUHP Baru (1)

Pada akhirnya, reformasi hukum pidana tidak akan bermakna apabila penjara tetap dipandang sebagai satu-satunya simbol keadilan. Jika KUHP Nasional ingin benar-benar menjadi hukum pidana modern, maka ukuran keberhasilan pemidanaan tidak boleh lagi dihitung dari berapa banyak orang dipenjara, melainkan dari seberapa efektif hukum memulihkan ketertiban, mendorong kepatuhan, dan menghadirkan keadilan yang proporsional.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…