Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membuka babak baru dalam hukum
pidana Indonesia. KUHP Nasional membuka peluang sekaligus tantangan baru dalam
reformasi hukum pidana di Indonesia. KUHP Nasional mencoba menghadirkan
pendekatan yang lebih modern melalui semangat restorative justice,
individualisasi pidana, dan ultimum remedium.
Masalah overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan adalah salah satu
yang coba diselesaikan. KUHP Nasional membuka peluang pemidanaan alternatif
selain penjara dan penyelesaian dil uar pengadilan. Peluang-peluang tersebut
diharapkan menggeser paradigma penegak hukum dalam merumuskan penjatuhan
pemidanaan yang proporsional dengan tingkat keseriusan delik yang dilanggar
oleh seseorang.
Tulisan ini mencoba menggagas pengutamaan pidana denda sebagai alternatif pidana penjara dalam delik administratif. Selain sejalan dengan semangat ultimum remedium dalam KUHP Nasional, pendekatan tersebut juga dapat menjadi solusi atas overcrowding lapas dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum administratif.
Delik
Administratif dan Semangat Ultimum Remedium dalam KUHP Nasional dan
Undang-Undang Penyesuaian Pidana
Secara sederhana,
delik administratif merupakan tindak pidana yang lahir dari pelanggaran
terhadap kewajiban administratif yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan. Delik ini pada dasarnya bertujuan menjaga kepatuhan
terhadap sistem administrasi negara, sehingga suatu perbuatan menjadi tindak
pidana bukan karena perbuatannya pada dasarnya jahat (mala in se), melainkan
karena melanggar ketentuan yang diwajibkan atau dilarang negara (mala prohibita).
Andi Hamzah dalam Asas-Asas
Hukum Pidana menjelaskan bahwa perkembangan hukum pidana administratif
merupakan konsekuensi dari semakin luasnya peran negara dalam mengatur
kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, sedangkan Muladi dan Barda
Nawawi Arief dalam Teori-Teori dan Kebijakan Pidana menilai hukum
pidana modern juga berfungsi sebagai instrumen kebijakan publik untuk menjaga
efektivitas pengaturan negara alih-alih sarana pembalasan. Dalam praktiknya,
delik administratif dapat ditemukan dalam pelanggaran perizinan usaha,
keterlambatan pelaporan pajak, pelanggaran kekarantinaan hewan, ikan dan
tumbuhan dan semacamnya.
Salah satu semangat penting dalam pembaruan KUHP Nasional adalah perubahan
paradigma pemidanaan yang tidak lagi menempatkan pidana penjara sebagai
instrumen utama dalam setiap tindak pidana. KUHP Nasional berupaya mendorong
penggunaan pidana yang lebih proporsional, manusiawi, dan berorientasi pada
pemulihan, sehingga pidana penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum
remedium), khususnya untuk tindak pidana tertentu yang tidak bersifat
serius atau nonkekerasan.
Penempatan pidana penjara sebagai ultimum remedium dalam delik-delik
yang bersifat administratif secara expressis verbis diatur pula dalam Pasal
613 ayat (3) KUHP Nasional sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU Penyesuaian Pidana) yaitu:
“Dalam hal
Undang-Undang di luar Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang administratif
yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau
sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi
pidana.”
Secara normatif, ketentuan tersebut
menempatkan sanksi administratif sebagai instrumen utama dan sanksi pidana
sebagai upaya terakhir. Namun dalam praktik, batas antara penegakan
administratif dan penegakan pidana sering kali tidak diterapkan secara
konsisten. Praktiknya Tidak jarang pelanggaran administratif
langsung berujung pada proses pidana, sehingga semangat ultimum remedium yang
menjadi landasan pembentuk undang-undang berpotensi kehilangan makna
praktisnya.
Analisis
terhadap Penjatuhan Pidana Denda dalam KUHP Nasional
Dalam konteks tersebut, apabila delik administratif dibawa ke pengadilan
tanpa diberikan kesempatan untuk dijatuhi sanksi administratif, penulis
berpendapat bahwa pidana denda menjadi salah satu instrumen yang relevan untuk
dimaksimalkan Hakim dalam penanganan delik administratif. KUHP Nasional
sendiri telah membuka ruang yang cukup besar terhadap penggunaan pidana denda.
Pandangan klasik hukum pidana menempatkan pidana penjara sebagai bentuk
penghukuman paling efektif. Penjara dianggap memberikan efek jera dan
menunjukkan ketegasan negara terhadap pelanggaran hukum. Dalam praktik,
masyarakat juga sering memandang bahwa keadilan baru tercapai apabila pelaku
dipenjara.
Sementara itu dalam delik administratif, pemenjaraan sering kali tidak
menyelesaikan akar persoalan. Pelanggaran administratif pada dasarnya lebih
berkaitan dengan kepatuhan regulasi dan aktivitas ekonomi. Karena itu,
konsekuensi finansial justru sering lebih efektif dibanding penjara. KUHP
Nasional sendiri telah menyediakan instrumen yang bersifat ultimum remedium.
Pasal 57 KUHP Nasional telah mengatur bahwa dalam hal tindak pidana diancam
dengan pidana pokok secara alternatif, penjatuhan pidana pokok yang lebih
ringan harus lebih diutamakan. Sementara untuk penjatuhan pidana denda, Pasal
71 ayat (1) KUHP Nasional telah mengatur jika seseorang melakukan Tindak Pidana
yang hanya diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun, sedangkan
hakim berpendapat tidak perlu menjatuhkan pidana penjara setelah
mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan, orang tersebut dapat
dijatuhi pidana denda.
Dari analisa tersebut dapat disimpulkan bahwa kebutuhan untuk menempatkan
pidana denda sebagai alternatif utama dalam delik administratif, tanpa
menghapus pidana penjara sepenuhnya. Pidana penjara tetap diperlukan
terhadap pelanggaran administratif yang dilakukan secara berulang, menimbulkan
kerugian besar, atau mengandung kesalahan serius. Namun terhadap pelanggaran
administratif yang bersifat ringan dan tanpa korban, pidana denda lebih sesuai
dengan semangat proporsionalitas dan ultimum remedium.
Senada dengan
argumentasi tersebut, Pasal II Ayat (5) huruf a Undang-Undang Penyesuaian
Pidana beserta Lampirannya telah mengatur bahwa pidana denda sudah bersifat
kumulatif alternatif. Hal ini memberikan kebebasan bagi hakim untuk menjatuhkan
pidana denda alih-alih pidana penjara, terkhusus dalam delik administratif.
Dalam konteks tertentu, dominasi pidana denda menimbulkan kritik bahwa hukum pidana terlalu direduksi menjadi persoalan kemampuan finansial pelaku, bukan semata persoalan moralitas dan keadilan hukum. Kritik serupa juga disampaikan oleh Penal Reform International yang menyebut adanya “over-penalisation of poverty through fines and fees.” Pidana denda akan adil hanya apabila tidak diperlakukan sebagai tarif pelanggaran. Jika denda terlalu ringan bagi pelaku ekonomi kuat, ia berubah menjadi biaya bisnis. Sebaliknya, jika terlalu berat bagi masyarakat kecil, ia menjadi bentuk pemiskinan baru. (ldr)
Kesimpulan dan
Penutup
Pembaruan KUHP Nasional sesungguhnya bukan hanya perubahan teks hukum,
tetapi juga perubahan cara pandang terhadap tujuan pemidanaan. Penjara tidak
lagi dapat diposisikan sebagai jawaban atas seluruh persoalan hukum, terutama
terhadap delik administratif yang lebih bersifat regulatif daripada represif.
Mengutamakan pidana denda dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi overcrowding
lapas sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum administratif. Namun,
keberhasilan gagasan tersebut sangat bergantung pada perubahan paradigma aparat
penegak hukum dalam melihat tujuan pemidanaan.
Baca Juga: Menilik Delik Ruda Paksa di KUHP Baru (1)
Pada akhirnya, reformasi hukum pidana tidak akan bermakna apabila penjara
tetap dipandang sebagai satu-satunya simbol keadilan. Jika KUHP Nasional ingin
benar-benar menjadi hukum pidana modern, maka ukuran keberhasilan pemidanaan
tidak boleh lagi dihitung dari berapa banyak orang dipenjara, melainkan dari
seberapa efektif hukum memulihkan ketertiban, mendorong kepatuhan, dan
menghadirkan keadilan yang proporsional.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI