Cari Berita

Una via principle dan Cara Baru Membaca Delik Administratif

Muamar Azmar Mahmud Farig - Dandapala Contributor 2026-07-01 12:05:08
Dok. Penulis.

Hukum pidana modern tidak lagi dapat dibaca hanya melalui pembagian sederhana antara perbuatan jahat dan perbuatan tidak jahat. Dalam banyak bidang seperti pajak, perizinan, lingkungan hidup, kepabeanan, perlindungan konsumen, dan sektor keuangan lainnya, pelanggaran hukum sering lahir dari ruang yang teknis dan administratif. Hukum dalam bidang-bidang tersebut pertama-tama hadir untuk mengatur tata kelola, mengarahkan kepatuhan, memperbaiki standar, dan memulihkan keadaan. Namun, undang-undang sektoral juga kerap menyisipkan ancaman pidana untuk memperkuat daya paksa norma administratif.

Pada titik inilah konsep administrative penal law menjadi relevan. Konsep ini menjelaskan pertemuan antara hukum administrasi dan hukum pidana dalam satu ruang penegakan hukum. James Goldschmidt sejak awal abad ke-20 telah memperkenalkan Verwaltungsstrafrecht sebagai kajian mengenai wilayah perbatasan antara hukum pidana dan hukum administrasi berdasarkan pendekatan historis dan perbandingan hukum (Goldschmidt, 1902).

Dalam wilayah ini, suatu undang-undang dapat berwatak administratif karena mengatur izin, kewajiban lapor, standar teknis, pengawasan, pembinaan, dan sanksi administratif, tetapi pada saat yang sama memuat ancaman pidana untuk pelanggaran tertentu. Karena itu, delik administratif perlu dibaca secara hati-hati. Tidak semua pelanggaran administratif layak langsung dipidana, kecuali ketika pelanggaran dilakukan dengan sengaja, berulang, manipulatif, menimbulkan kerugian serius, membahayakan keselamatan publik, atau merusak kepentingan umum.

Baca Juga: Dari Ne Bis In Idem ke Una Via, Dialektika Keadilan Lintas Rezim di Persimpangan Peradilan

Pasal 613 Ayat (3) Sebagai Norma Seleksi

Kehadiran Pasal 613 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 memberi arah penting dalam membaca persoalan tersebut. Ketentuan ini menyatakan bahwa dalam hal undang-undang di luar undang-undang ini merupakan undang-undang administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan daripada penerapan sanksi pidana.

Rumusan tersebut memiliki konsekuensi besar. Penegakan hukum terhadap delik administratif tidak lagi cukup hanya bertanya apakah unsur pidana terpenuhi tetapi juga harus dipastikan apakah karakter undang-undangnya administratif, apakah tersedia mekanisme pembinaan atau sanksi administratif, apakah mekanisme tersebut sudah ditempuh, dan apakah terdapat alasan kuat untuk membawa perkara tersebut ke jalur pidana.

Kata “harus” dalam Pasal 613 ayat (3) tidak dapat diperlakukan sebagai sekadar pilihan kebijakan. Kata tersebut mengandung perintah normatif. Apabila undang-undang yang dilanggar merupakan undang-undang administratif yang bersanksi pidana, pembinaan dan sanksi administratif perlu didahulukan. Dengan demikian, pidana tidak lagi berdiri sebagai tombol pertama yang langsung ditekan setiap kali ada pelanggaran administratif.

Cara baca demikian sejalan dengan gagasan hukum pidana sebagai sarana terakhir yang mana dalam kerangka itu, pidana seharusnya digunakan ketika instrumen hukum lain tidak memadai untuk melindungi kepentingan hukum yang hendak dijaga.

Una via principle Sebagai Etika Memilih

Di sinilah una via principle menjadi relevan. Prinsip ini dapat dipahami sebagai gagasan bahwa negara perlu memilih jalan penindakan yang paling tepat ketika satu perbuatan berada di antara rezim administratif dan pidana. Una via principle tidak sepenuhnya sama dengan ne bis in idem. Ne bis in idem bekerja setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Una via principle bekerja lebih awal, yaitu pada tahap ketika negara menentukan apakah suatu pelanggaran cukup diselesaikan melalui jalur administratif atau harus dibawa ke jalur pidana.

Prinsip ini juga bukan jalan untuk membebaskan pelanggar dari tanggung jawab. Justru sebaliknya, una via principle menuntut agar tanggung jawab hukum diberikan melalui jalan yang tepat, proporsional, dan tidak berlebihan.

Dalam praktik, seseorang dapat dikenai teguran, denda administratif, penghentian kegiatan, pencabutan izin, lalu tetap diproses pidana atas peristiwa yang sama. Secara formal, setiap sanksi mungkin berasal dari rezim hukum yang berbeda, tetapi secara substantif seluruh tindakan tersebut dapat dirasakan sebagai satu rangkaian penghukuman yang berlapis. Persoalan tersebut juga tampak dalam praktik di Eropa.

Dalam perkara A and B v Norway, Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia masih membolehkan proses administratif dan pidana berjalan bersamaan sepanjang terdapat hubungan yang cukup erat secara substansi dan waktu (ECtHR, 2016). Dalam perkara Menci, Court of Justice of the European Union menegaskan bahwa penggabungan sanksi administratif dan pidana hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak melampaui apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan hukum yang sah (CJEU, 2018). Dengan demikian, penggunaan lebih dari satu instrumen penegakan hukum tidak dilarang, tetapi harus dapat dibuktikan sebagai langkah yang diperlukan, proporsional, dan tidak berubah menjadi penghukuman yang berlebihan.

Batas Antara Pembinaan dan Pemidanaan

Meski demikian, Pasal 613 ayat (3) tidak boleh dibaca secara terlalu longgar. Pembinaan dan sanksi administratif memang harus didahulukan, tetapi bukan berarti pidana kehilangan tempat. Pidana tetap diperlukan ketika pelanggaran administratif telah berubah menjadi tindakan yang serius. Misalnya, pelanggaran dilakukan dengan niat jahat, menggunakan dokumen palsu, menimbulkan kerugian besar, membahayakan keselamatan masyarakat, atau menjadikan celah administratif sebagai modus kejahatan.

Dengan demikian, ukuran utamanya bukan sekadar ada atau tidaknya ancaman pidana dalam undang-undang. Ukuran yang lebih penting adalah apakah pidana benar-benar diperlukan. Aparat penegak hukum perlu menunjukkan mengapa pembinaan atau sanksi administratif tidak cukup. Hakim pun perlu mencermati apakah penggunaan pidana dalam perkara delik administratif telah sesuai dengan perintah Pasal 613 ayat (3).

Pada titik ini, Pasal 613 ayat (3) dapat menjadi pagar konseptual bagi penegakan hukum pidana administratif. Norma tersebut mencegah negara menggunakan pidana secara tergesa-gesa terhadap pelanggaran yang masih dapat dipulihkan melalui mekanisme administratif. Sebaliknya, norma tersebut tetap memberi ruang bagi pidana ketika pelanggaran telah melampaui batas administratif biasa.

Penutup

Administrative penal law menunjukkan bahwa hukum pidana dan hukum administrasi sering bertemu dalam wilayah yang sama, sehingga dibutuhkan ukuran yang jernih agar pidana tidak digunakan secara berlebihan. Pasal 613 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 memberi arah bahwa dalam undang-undang administratif yang bersanksi pidana, sanksi administratif harus didahulukan. Una via principle memperkuat arah tersebut dengan mengingatkan bahwa negara hukum tidak hanya diukur dari kemampuan menghukum, tetapi juga dari kemampuan memilih jalan penindakan yang paling adil. Dalam delik administratif, tujuan utama hukum bukan selalu memenjarakan, melainkan menata kembali kepatuhan. Pidana tetap penting, tetapi hanya ketika pelanggaran telah masuk ke wilayah kesalahan yang serius. Ketika satu perbuatan membuka dua pintu penindakan, hukum seharusnya menjadi kompas, bukan sekadar palu. (ldr)

Daftar Bacaan

Dalam Cho Byung-Sun, Administrative Penal Law And Its Theory In Korea And Japan From A Comparative Point Of View. Tilburg foreign Law review, vol.2.261

Baca Juga: Pasal 603 KUHP Baru Sebagai Delicta Commune, Delik Materil, Modifikasi Sistem Delphi, dan Core Crime Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor

European Court of Human Rights. A and B v. Norway, Applications nos. 24130/11 and 29758/11, Judgment of 15 November 2016.

Court of Justice of the European Union. Luca Menci, Case C-524/15, Judgment of 20 March 2018.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…