Hukum pidana modern tidak lagi dapat dibaca hanya melalui pembagian sederhana antara
perbuatan jahat dan perbuatan tidak jahat. Dalam banyak bidang seperti pajak,
perizinan, lingkungan hidup, kepabeanan, perlindungan konsumen, dan sektor
keuangan lainnya, pelanggaran hukum sering lahir dari ruang yang teknis dan
administratif. Hukum dalam bidang-bidang tersebut pertama-tama hadir untuk
mengatur tata kelola, mengarahkan kepatuhan, memperbaiki standar, dan
memulihkan keadaan. Namun, undang-undang sektoral juga kerap menyisipkan
ancaman pidana untuk memperkuat daya paksa norma administratif.
Pada titik inilah konsep administrative
penal law menjadi relevan. Konsep ini menjelaskan pertemuan antara hukum
administrasi dan hukum pidana dalam satu ruang penegakan hukum. James
Goldschmidt sejak awal abad ke-20 telah memperkenalkan Verwaltungsstrafrecht
sebagai kajian mengenai wilayah perbatasan antara hukum pidana dan hukum
administrasi berdasarkan pendekatan historis dan perbandingan hukum
(Goldschmidt, 1902).
Dalam wilayah ini, suatu undang-undang dapat
berwatak administratif karena mengatur izin, kewajiban lapor, standar teknis,
pengawasan, pembinaan, dan sanksi administratif, tetapi pada saat yang sama
memuat ancaman pidana untuk pelanggaran tertentu. Karena itu, delik
administratif perlu dibaca secara hati-hati. Tidak semua pelanggaran
administratif layak langsung dipidana, kecuali ketika pelanggaran dilakukan
dengan sengaja, berulang, manipulatif, menimbulkan kerugian serius,
membahayakan keselamatan publik, atau merusak kepentingan umum.
Baca Juga: Dari Ne Bis In Idem ke Una Via, Dialektika Keadilan Lintas Rezim di Persimpangan Peradilan
Pasal 613 Ayat (3) Sebagai Norma Seleksi
Kehadiran Pasal 613 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
memberi arah penting dalam membaca persoalan tersebut. Ketentuan ini menyatakan
bahwa dalam hal undang-undang di luar undang-undang ini merupakan undang-undang
administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi
administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan daripada penerapan sanksi
pidana.
Rumusan tersebut memiliki konsekuensi besar. Penegakan hukum
terhadap delik administratif tidak lagi cukup hanya bertanya apakah unsur
pidana terpenuhi tetapi juga harus dipastikan apakah karakter undang-undangnya
administratif, apakah tersedia mekanisme pembinaan atau sanksi administratif,
apakah mekanisme tersebut sudah ditempuh, dan apakah terdapat alasan kuat untuk
membawa perkara tersebut ke jalur pidana.
Kata “harus” dalam Pasal 613 ayat (3) tidak dapat diperlakukan
sebagai sekadar pilihan kebijakan. Kata tersebut mengandung perintah normatif.
Apabila undang-undang yang dilanggar merupakan undang-undang administratif yang
bersanksi pidana, pembinaan dan sanksi administratif perlu didahulukan. Dengan
demikian, pidana tidak lagi berdiri sebagai tombol pertama yang langsung
ditekan setiap kali ada pelanggaran administratif.
Cara baca demikian sejalan dengan gagasan hukum pidana sebagai
sarana terakhir yang mana dalam kerangka itu, pidana seharusnya digunakan
ketika instrumen hukum lain tidak memadai untuk melindungi kepentingan hukum
yang hendak dijaga.
Una via principle Sebagai Etika Memilih
Di sinilah una via principle menjadi relevan. Prinsip
ini dapat dipahami sebagai gagasan bahwa negara perlu memilih jalan penindakan
yang paling tepat ketika satu perbuatan berada di antara rezim administratif
dan pidana. Una via principle tidak
sepenuhnya sama dengan ne bis in idem. Ne bis in idem bekerja setelah ada
putusan yang berkekuatan hukum tetap. Una
via principle bekerja lebih awal, yaitu pada tahap ketika negara menentukan
apakah suatu pelanggaran cukup diselesaikan melalui jalur administratif atau
harus dibawa ke jalur pidana.
Prinsip ini juga bukan jalan untuk membebaskan pelanggar dari
tanggung jawab. Justru sebaliknya, una
via principle menuntut agar tanggung jawab hukum diberikan melalui jalan
yang tepat, proporsional, dan tidak berlebihan.
Dalam praktik, seseorang dapat dikenai teguran,
denda administratif, penghentian kegiatan, pencabutan izin, lalu tetap diproses
pidana atas peristiwa yang sama. Secara formal, setiap sanksi mungkin berasal
dari rezim hukum yang berbeda, tetapi secara substantif seluruh tindakan
tersebut dapat dirasakan sebagai satu rangkaian penghukuman yang berlapis. Persoalan
tersebut juga tampak dalam praktik di Eropa.
Dalam perkara A and B v Norway, Mahkamah
Eropa untuk Hak Asasi Manusia masih membolehkan proses administratif dan pidana
berjalan bersamaan sepanjang terdapat hubungan yang cukup erat secara substansi
dan waktu (ECtHR, 2016). Dalam perkara Menci, Court of Justice of the
European Union menegaskan bahwa penggabungan sanksi administratif dan pidana
hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak melampaui apa yang diperlukan untuk
mencapai tujuan hukum yang sah (CJEU, 2018). Dengan demikian, penggunaan lebih
dari satu instrumen penegakan hukum tidak dilarang, tetapi harus dapat
dibuktikan sebagai langkah yang diperlukan, proporsional, dan tidak berubah
menjadi penghukuman yang berlebihan.
Batas Antara Pembinaan dan Pemidanaan
Meski demikian, Pasal 613 ayat (3) tidak boleh
dibaca secara terlalu longgar. Pembinaan dan sanksi administratif memang harus
didahulukan, tetapi bukan berarti pidana kehilangan tempat. Pidana tetap
diperlukan ketika pelanggaran administratif telah berubah menjadi tindakan yang
serius. Misalnya, pelanggaran dilakukan dengan niat jahat, menggunakan dokumen
palsu, menimbulkan kerugian besar, membahayakan keselamatan masyarakat, atau
menjadikan celah administratif sebagai modus kejahatan.
Dengan demikian, ukuran utamanya bukan sekadar ada atau tidaknya
ancaman pidana dalam undang-undang. Ukuran yang lebih penting adalah apakah
pidana benar-benar diperlukan. Aparat penegak hukum perlu menunjukkan mengapa
pembinaan atau sanksi administratif tidak cukup. Hakim pun perlu mencermati
apakah penggunaan pidana dalam perkara delik administratif telah sesuai dengan
perintah Pasal 613 ayat (3).
Pada titik ini, Pasal 613 ayat (3) dapat menjadi pagar konseptual
bagi penegakan hukum pidana administratif. Norma tersebut mencegah negara
menggunakan pidana secara tergesa-gesa terhadap pelanggaran yang masih dapat
dipulihkan melalui mekanisme administratif. Sebaliknya, norma tersebut tetap
memberi ruang bagi pidana ketika pelanggaran telah melampaui batas
administratif biasa.
Penutup
Administrative penal law menunjukkan bahwa hukum pidana dan hukum administrasi sering
bertemu dalam wilayah yang sama, sehingga dibutuhkan ukuran yang jernih agar
pidana tidak digunakan secara berlebihan. Pasal 613 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2026 memberi arah bahwa dalam undang-undang administratif yang
bersanksi pidana, sanksi administratif harus didahulukan. Una via principle memperkuat
arah tersebut dengan mengingatkan bahwa negara hukum tidak hanya diukur dari
kemampuan menghukum, tetapi juga dari kemampuan memilih jalan penindakan yang
paling adil. Dalam delik administratif, tujuan utama hukum bukan selalu
memenjarakan, melainkan menata kembali kepatuhan. Pidana tetap penting, tetapi
hanya ketika pelanggaran telah masuk ke wilayah kesalahan yang serius. Ketika
satu perbuatan membuka dua pintu penindakan, hukum seharusnya menjadi kompas,
bukan sekadar palu. (ldr)
Daftar Bacaan
Dalam Cho Byung-Sun, Administrative Penal Law And Its Theory In
Korea And Japan From A Comparative Point Of View. Tilburg foreign Law review,
vol.2.261
European Court of Human Rights. A and B v. Norway, Applications
nos. 24130/11 and 29758/11, Judgment of 15 November 2016.
Court of Justice of the European Union. Luca Menci, Case C-524/15, Judgment of 20 March 2018.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI