Masyarakat sering kali
keliru mengartikan pidana penjara seumur hidup sebagai hukuman yang lamanya
sesuai dengan usia terpidana saat divonis misalnya, seseorang berusia 27 tahun
yang divonis seumur hidup dianggap hanya akan menjalani hukuman selama 27
tahun. Pemahaman ini tidak tepat. Dalam hukum pidana, istilah "seumur
hidup" merujuk pada sisa masa hidup terpidana, yaitu hukuman yang dijalani
hingga terpidana meninggal dunia.
Kesalah
pahaman ini juga kerap timbul akibat kekeliruan membedakan pidana seumur hidup
dengan pidana penjara waktu tertentu. Pasal 68 KUHP Nasional secara tegas
membedakan keduanya. Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling
singkat 1 hari dan paling lama 15 tahun, atau maksimal 20 tahun dalam kondisi
jika terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau
terdapat pemberatan pidana. Dengan demikian, angka 20 tahun merupakan batas
maksimum untuk pidana penjara waktu tertentu bukan batas dari pidana seumur
hidup.
Untuk
menjembatani pemahaman ini di dalam KUHP lama Maupun KUHP Nasional, kita perlu
merujuk pada dasar pemikiran pembentuk KUHP lama yaitu dalam Memorie van
Toelichting (MvT). Istilah yang digunakan adalah poena proxima morti, yang secara harafiah berarti pidana yang
paling dekat dengan pidana mati. Modderman memperkenalkan konsep ini agar
negara tetap bisa memberikan hukuman terberat bagi kejahatan yang sangat kejam
tanpa harus mencabut nyawa terpidana (setelah pidana mati dihapus di Belanda pada
Tahun 1870). Jadi, fungsinya adalah sebagai substitusi dari hukuman mati. Jika
masyarakat menganggap pidana ini hanyalah hitungan tahun (seperti 20 atau 25
tahun), maka esensi sebagai "pidana terberat di bawah hukuman mati"
akan hilang.
Baca Juga: Moderasi Pidana Seumur Hidup dalam KUHP Nasional
Meskipun
pada titik awal berlaku sampai akhir hayat, hukum positif Indonesia menyediakan
mekanisme perubahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana yang mengubah Pasal 69 KUHP Nasional, terpidana seumur hidup
yang telah menjalani masa hukuman paling singkat 10 tahun dapat diubah
hukumannya menjadi pidana penjara 20 tahun. Perubahan ini dilakukan melalui
Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Penggunaan kata "dapat" menegaskan bahwa penurunan hukuman ini tidak
terjadi secara otomatis. Tanpa adanya Keputusan Presiden, terpidana tetap
berstatus sebagai narapidana seumur hidup hingga meninggal dunia. (ldr)
Sumber :
1. Hiariej, Eddy
O.S., 2024, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana: Edisi Penyesuaian KUHP Nasional.
Depok: Rajawali Pers.
2. Hiariej, Eddy
O.S., dan Topo Santoso., 2025, Anotasi KUHP Nasional. Depok: Rajawali Pers.
3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6842.
Baca Juga: Cultural Shock Amidst The New Indonesia Criminal Code
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI