Cari Berita

PN Balikpapan Terapkan Asas In Dubio Pro Reo pada Putusan Bebas Perkara Ini

Humas PN Balikpapan - Dandapala Contributor 2025-11-12 16:20:52
Dok. Ist

Balikpapan – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa FR dalam perkara pidana nomor 405/Pid.Sus/2025/PN Bpp pada Senin (10/11). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu maupun kedua yang diajukan oleh penuntut umum.

“Menyatakan Terdakwa FR, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” sebagaimana dikutip dalam putusan tersebut.

Perkara ini berawal pada bulan September hingga Oktober 2024 di Kota Balikpapan, ketika Terdakwa diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri, AB, yang masih berusia 2 tahun 7 bulan. Dugaan tersebut muncul setelah ibu korban, SB, menemukan adanya keluhan rasa sakit di area genital anaknya dan melihat bercak merah di bagian mulut korban.

Baca Juga: Lex Favor Reo, Tantangan Awal Hakim dalam Menerapkan KUHP Baru

Selanjutnya, korban di rumah sakit yang mana dalam visumnya menyebutkan adanya luka robek pada selaput dara. Hasil pemeriksaan psikologi juga menunjukkan bahwa korban belum dapat menceritakan kejadian secara verbal, tetapi melalui boneka edukasi korban memperagakan tindakan yang menyerupai perbuatan cabul.

Dari sisi keluarga, Terdakwa dan istrinya disebut sedang mengalami konflik rumah tangga, tekanan ekonomi, serta ketidakharmonisan relasi yang berdampak pada kehidupan rumah tangga mereka. Namun, seluruh keterangan dan bukti tersebut, menurut majelis hakim, belum cukup kuat dan tidak meyakinkan untuk membuktikan adanya unsur kesengajaan maupun perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak memperoleh keyakinan atas kesalahan terdakwa dalam melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. 

“Bahwa sesuai dengan asas in dubio pro reo (keraguan harus ditafsirkan untuk keuntungan terdakwa), yang kemudian dari asas tersebut telah menciptakan prinsip hukum "lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah" sebagai landasan filosofis bagi Hakim untuk berhati-hati dan memutus perkara dengan menguntungkan Terdakwa jika ada keraguan. Oleh karena itu, majelis hakim menerapkan asas in dubio pro reo, yakni apabila terdapat keraguan maka harus ditafsirkan untuk keuntungan terdakwa”, sebagaimana dikutip dalam pertimbangan hukum majelis hakim yang diketuai oleh Andri Wahyudi serta Ari Siswanto dan Annender Carnova selaku hakim anggota.

Selain itu, majelis hakim dalam perkara ini juga menyinggung jika terdapat keraguan dalam kesalahan Terdakwa, maka agar keraguan tersebut diinterpretasikan untuk menguntungkan Terdakwa.

Baca Juga: Penerapan Prinsip Kehati-Hatian (Precautionary Principles) dalam Perkara Lingkungan Hidup

“Dalam hukum pidana dikenal adanya asas In Criminalibus, Probationes Bedent Esse Luce Clares, yang berarti bukti-bukti dalam perkara pidana harus lebih terang daripada cahaya sehingga mewajibkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan bukti yang sangat kuat dan jelas sehingga tidak ada keraguan yang masuk akal (reasonable doubt), ujar Ketua Majelis, Andri Wahyudi,

Putusan bebas ini menjadi penegasan atas komitmen pengadilan terhadap penerapan prinsip praduga tak bersalah dan kehati-hatian dalam pembuktian perkara pidana. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah hukum yang akan diambil atas putusan tersebut. (William Edward Sibarani/SNR/FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…