Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Banda Aceh menggelar acara wisuda purnabakti bagi Hakim Hj. Arnaini pada Rabu (16/4/2025). Acara yang berlangsung di Aula PN Banda Aceh tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Banda Aceh Teuku Syarafi, sebagai bentuk penghormatan atas masa pengabdian Hj. Arnaini yang telah memasuki masa pensiun per 1 April 2025.
Acara dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden RI terkait pemberhentian dan pemberian pensiun, dilanjutkan dengan pembacaan riwayat hidup dan jabatan. Prosesi wisuda purnabakti juga ditandai dengan penanggalan kalung jabatan oleh Ketua Pengadilan. Acara resmi ditutup dengan kirab purnabakti yang diiringi penaburan bunga melati serta sesi foto bersama di depan gedung PN Banda Aceh.
Seusai prosesi utama, acara dilanjutkan dengan perpisahan yang dihadiri oleh jajaran hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta keluarga besar PN Banda Aceh termasuk anggota Dharmayukti Karini. Momen perpisahan berlangsung dalam suasana haru, mengiringi peralihan Hj. Arnaini ke masa purnatugas setelah 40 tahun mengabdi di lingkungan peradilan.
Baca Juga: Mengusung Kolaborasi, PN Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Forkompimda
Dalam sambutannya, Hj. Arnaini menyampaikan terima kasih atas bimbingan dan kerja sama selama bertugas serta memohon maaf apabila terdapat kekhilafan selama menjalankan tugas. Ia juga menyampaikan kesan mendalam atas pengalaman dan kenangan selama bertugas di Aceh.
Baca Juga: Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen
Ketua PN Banda Aceh, Teuku Syarafi, turut menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Arnaini selama ini. “Perpisahan bukanlah akhir, melainkan awal dari semua kenangan yang disimpan dalam rindu,” ujarnya.
PN Banda Aceh mengucapkan selamat memasuki masa purnabakti kepada Hj. Arnaini serta mendoakan agar masa pensiunnya penuh berkah dan kebahagiaan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum