Cari Berita

PN Banda Aceh Ikuti Pemusnahan Barang Bukti Narkoba hingga Pistol Mainan

article | Berita | 2025-05-21 11:30:11

Banda Aceh- Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mengikuti dan menyaksikan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. Dari PN Banda Aceh diwakili hakim ad hoc tipikor Zul Azmi atas tugas dari Ketua PN Banda Aceh.Berdasarkan keterangan yang didapat DANDAPALA, Rabu (21/5/2025), acara pemusnahan barang bukti itu digelar pada Selasa (20/5) kemarin pagi. Hadir juga Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah, perwakilan dari Polresta Banda Aceh, perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh, serta dari Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 57 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak Desember 2024 sampai dengan Mei 2025. Yiatu terdiri dari sabu, ganja, handphone berbagai merek, minuman keras, pistol mainan, berbagai alat hisap sabu serta barang bukti lainnya untuk melakukan kejahatan. Kepala Kejari Banda Aceh menjelaskan pemusnahan barang bukti ini dilakukan atas dasar melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian juga terkait keamanan dan juga tidak disalahgunakan.Berbagai barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dicampur air, dibuang ke tempat pembuangan air dan dibakar. (asp/asp)  

PN Banda Aceh Gelar Wisuda Purnabakti untuk Hakim Arnaini

article | Berita | 2025-04-24 14:20:20

Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Banda Aceh menggelar acara wisuda purnabakti bagi Hakim Hj. Arnaini pada Rabu (16/4/2025). Acara yang berlangsung di Aula PN Banda Aceh tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Banda Aceh Teuku Syarafi, sebagai bentuk penghormatan atas masa pengabdian Hj. Arnaini yang telah memasuki masa pensiun per 1 April 2025.Acara dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden RI terkait pemberhentian dan pemberian pensiun, dilanjutkan dengan pembacaan riwayat hidup dan jabatan. Prosesi wisuda purnabakti juga ditandai dengan penanggalan kalung jabatan oleh Ketua Pengadilan. Acara resmi ditutup dengan kirab purnabakti yang diiringi penaburan bunga melati serta sesi foto bersama di depan gedung PN Banda Aceh.Seusai prosesi utama, acara dilanjutkan dengan perpisahan yang dihadiri oleh jajaran hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta keluarga besar PN Banda Aceh termasuk anggota Dharmayukti Karini. Momen perpisahan berlangsung dalam suasana haru, mengiringi peralihan Hj. Arnaini ke masa purnatugas setelah 40 tahun mengabdi di lingkungan peradilan.Dalam sambutannya, Hj. Arnaini menyampaikan terima kasih atas bimbingan dan kerja sama selama bertugas serta memohon maaf apabila terdapat kekhilafan selama menjalankan tugas. Ia juga menyampaikan kesan mendalam atas pengalaman dan kenangan selama bertugas di Aceh.Ketua PN Banda Aceh, Teuku Syarafi, turut menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Arnaini selama ini. “Perpisahan bukanlah akhir, melainkan awal dari semua kenangan yang disimpan dalam rindu,” ujarnya.PN Banda Aceh mengucapkan selamat memasuki masa purnabakti kepada Hj. Arnaini serta mendoakan agar masa pensiunnya penuh berkah dan kebahagiaan.

PN Suka Makmue Aceh Berbagi Rezeki di Bulan Suci

article | Berita | 2025-03-28 08:40:10

Nagan Raya- Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, Aceh menyelenggarakan kegiatan berbagi rezeki kepada Pengawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), pada Kamis (27/03) kemarin. Hal itu bagian dari kegiatan untuk menyemarakkan Ramadhan 1446 H.Acara digelar di Gedung PN Suka Makmue di Jalan Paduka Yang Mulia Presiden Soekarno, Suka Makmue, Kabupaten Naagan Raya, Aceh. Pada kesempatan tersebut, Ketua PN Suka Makmue, Asraruddin Anwar menyerahkan santunan sekaligus bingkisan yang disebut Parcel Ceria kepada para PPNPN.Sebelumnya, PN Suka Makmue telah melaksanakan kegiatan Meugang (Punggahan) dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Memasuki bulan Ramadhan, rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan buka puasa bersama lengkap dengan tausyiah Ramadhannya, kegiatan berbagi rezeki, dan nantinya ditutup dengan halal bi halal setelah perayaan hari raya Idul Fitri.“Sebagaimana yang disebutkan di dalam HR. Al-Bukhari bahwa tidaklah kalian ditolong dan diberi rezeki melainkan karena adanya doa orang-orang yang lemah (di antara) kalian,” kata Asraruddin Anwar.“Disebut Parcel Ceriah karena isi parcel dibeli langsung di pasar, lalu dibingkai sendiri sehingga harganya murah dan isinya sesuai kebutuhan,” lanjut Asraruddin.Asraruddin Anwar berharap THR dan Parcel Ceria yg diserahkan dapat bermanfaat dan memberikan nuansa ceria dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 H ini. Acara berbagi keluarga besar PN Suka Makmue kemudian diakhiri dengan bersalam-salaman saling memaafkan dan doa bersama. (AL/asp)

Bahagianya Nenek Parkinson Ikuti Layanan Sidang Keliling PN Banda Aceh

article | Berita | 2025-03-24 10:05:10

Banda Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh kembali menggelar sidang keliling sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan. Layanan ini disambut dengan bahagia masyarakat.Salah satu perkara yang disidangkan dalam kesempatan tersebut adalah perkara Nomor 51/Pdt.P/2025/PN Bna yang berkaitan dengan permohonan Akta Kematian. “Pemohon dalam perkara ini merupakan bagian dari kaum rentan yang mengalami stroke serta penyakit parkinson, sehingga kesulitan untuk datang langsung ke pengadilan,” demikian keterangan pers Humas PN Banda Aceh yang diterima DANDAPALA, Senin (24/3/2025).Sidang keliling itu digelar pada tanggal 6 Maret 2025. Melalui sidang keliling, pemohon dapat mengajukan permohonannya dengan lebih mudah tanpa harus menghadapi hambatan fisik dan administratif yang berlebihan.Sidang keliling ini merupakan bagian dari inovasi "MERPATI" (Melayani Permohonan yang Terintegrasi) yang bertujuan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan peradilan. Pelaksanaan sidang di lokasi yang lebih mudah diakses menjadi solusi konkret dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Keberadaan program ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk memberikan keadilan bagi semua, tanpa terkecuali.Sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan efektivitas layanan, PN Banda Aceh telah menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh melalui Memorandum of Understanding (MoU). Dengan adanya kerja sama ini, pemohon dapat langsung menerima penetapan pada hari yang sama dengan pelaksanaan sidang, sehingga mempercepat proses administrasi dan mempermudah perbaikan dokumen penting seperti Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk. “Inovasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administratif yang berkaitan dengan proses hukum secara lebih efisien,” ujarnya.Sejak inisiasi MERPATI pada tahun 2023 yang kemudian digencarkan pada tahun 2024, Pengadilan Negeri Banda Aceh telah berhasil menyelenggarakan sidang keliling untuk 198 perkara permohonan. Angka ini menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam menjangkau pengadilan.Selain perkara pada 6 Maret 2025, sepanjang tahun ini PN Banda Aceh telah menangani berbagai perkara melalui sidang keliling. Pada bulan Januari, tercatat sebanyak 19 perkara permohonan telah disidangkan, sementara pada bulan Februari sebanyak 22 permohonan telah diproses di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh. “Keberhasilan program sidang keliling ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memanfaatkan layanan yang disediakan. Dengan memahami hak-hak mereka dan berani mengajukan permasalahan hukum yang dihadapi, masyarakat turut berkontribusi dalam memperkuat kepercayaan terhadap sistem peradilan,” bebernya.Dengan adanya program Sidang Keliling "MERPATI", diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan keadilan tanpa terhalang oleh berbagai keterbatasan. “PN Banda Aceh terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan,” pungkasnya.