Cari Berita

PN Takengon Aceh Berhasil Selesaikan Perkara Melalui Mediasi

article | Berita | 2025-08-11 11:05:59

Takengono Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh kembali mencatat keberhasilan dalam menyelesaikan perkara melalui proses mediasi, yaitu perkara perdata gugatan dengan nomor register 13/Pdt.G/2025/PN Tkn, 8/8/2025 Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Negeri Takengon dalam mendukung terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai dengan amanat Undang-Undang.Mediasi yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Negeri Takengon ini dipimpin langsung oleh Mediator Hakim dari pengadilan atas nama Septriono Situmorang, dalam proses mediasi tersebut Para pihak yang bersengketa berhasil mencapai kesepakatan damai yang mengikat secara hukum dengan pilihan menindaklanjuti Kesepakatan Perdamaian melalui Akta Perdamaian, sehingga perkara tidak perlu dilanjutkan ke tahap persidangan.Ketua PN Takengon, Rahma Novatiana, menyampaikan apresiasi kepada Para Pihak dan Mediator yang telah bekerja sama secara konstruktif sehingga tercapai kesepakatan yang mengakomodir kepentingan kedua belah pihak."Keberhasilan mediasi ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga memelihara hubungan baik antar pihak serta semua pihak yang terlibat dalam mediasi yang mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Konsep ini bertujuan untuk menciptakan hasil yang baik bagi semua pihak, bukan hanya bagi salah satu pihak saja. Ini adalah wujud nyata dari semangat perdamaian yang diharapkan dalam setiap penyelesaian sengketa," ujarnya.Hal tersebut selaras dengan semangat Mahkamah Agung sebagaimana ucapan YM Ketua Mahkamah Agung yang menekankan, bahwa penguatan mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi yang efektif dan berbasis komunitas, merupakan langkah strategis untuk menciptakan keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Mediasi bukan hanya mencari siapa yang benar atau salah, tetapi lebih jauh dari itu, mediasi berusaha menciptakan win-win solution sembari tetap menjaga harmoni sosial.Dengan keberhasilan mediasi ini, Pengadilan Negeri Takengon berharap masyarakat semakin memahami bahwa penyelesaian perkara tidak selalu harus melalui proses persidangan penuh. Mediasi menjadi sarana efektif untuk mencari solusi yang saling menguntungkan dan menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.

Disertasi Soal Praperadilan, Hakim PN Bireuen Aceh Ini Raih Gelar Doktor

article | Berita | 2025-08-02 21:00:34

Aceh- Hakim Pengadilan Negeri Bireun, Aceh, Rangga Lukita Desnata berhasil mempertahankan disertasi soal praperadilan di hadapan penguji dari kampus Universitas Syiah Kuala. Alhasil, Rangga berhak menyandang gelar doktor di bidang hukum.Praperadilan ini diatur dalam Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 KUHAP yang menyatakan praperadilan berwenang memeriksa dan memutus sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. “Namun hal itu belum mampu memenuhi ekspektasi pembentukannya untuk menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, karena minimnya pengaturan beracara, bergantung adanya permohonan atau bersifat post factum, pemeriksaannya sebatas pemeriksaan formil administratif, perkara dinyatakan gugur setelah perkara pokoknya dilimpahkan ke pengadilan, tidak terdapat upaya hukum, dan pelaksanaan putusan bergantung kepada Termohon,” demikian resume disertasi Rangga sebagaimana dikutip DANDAPALA, Sabtu (2/8/2025).Oleh sebab itu, disertasi Rangga bertujuan untuk menemukan jawaban tentang kesesuaian pengaturan dan implementasi praperadilan dengan tujuan dibentuknya praperadilan, menemukan dan mengembangkan konsep pengaturan pengawasan pengadilan pada peradilan pidana yang ideal sesuai dengan Pancasila selaku falsafah hidup bangsa Indonesia. Dan untuk menemukan bentuk lembaga pengawasan yang ideal untuk melakukan pengawasan pada peradilan pidana. “Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bertumpu pada data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan hukum tersebut kemudian dikaji dan dianalisis secara kualitatif,” urainya di depan penguji pada Jumat (1/8) kemarin.Hasil penelitian menunjukkan:Pertama bahwa terdapat kelemahan praperadilan yang dikarenakan desain peradilan pidana Indonesia menganut asas diferensiasi fungsional sehingga pengawasan pengadilan terhadap sub sistem penyidikan dan penuntutan hanya sebatas aspek prosedural. Kedua, pengawasan pengadilan terhadap peradilan pidana yang ideal adalah konsep pengawasan yang dapat menyeimbangkan antara kepentingan negara untuk menegakkan hukum dengan kepentingan pencari keadilan.Ketiga, pengawasan pengadilan tersebut dilakukan oleh Hakim Komisaris yang berwenang menguji secara materil segala tindakan dari sub sistem peradilan pidana lainnya dari tahap praadjudikasi sampai kepada tahap postadjudikasi.“Disarankan agar praperadilan sesuai dengan maksud pembentukannya maka kewenangan praperadilan mesti diperluas sehingga dapat mengawasi keseluruhan proses prapersidangan, dan agar pengawasan tersebut menjadi lebih efektif maka diperlukan perubahan desain sistem peradilan pidana dari diferensiasi fungsional menjadi court centris atau berporos kepada pengadilan,” beber Rangga.Untuk melaksanakan tugas pengawasan tersebut disarankan agar praperadilan diganti dengan Hakim Komisaris yang memiliki kewenangan lebih luas. “Yaitu tidak hanya sebagai sarana kontrol horizontal pada fase praadjudikasi tetapi juga dapat menguji tindakan dari aparatur peradilan pidana pada fase pascaadjudikasi,” pungkasnya.

PN Banda Aceh Ikuti Pemusnahan Barang Bukti Narkoba hingga Pistol Mainan

article | Berita | 2025-05-21 11:30:11

Banda Aceh- Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mengikuti dan menyaksikan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. Dari PN Banda Aceh diwakili hakim ad hoc tipikor Zul Azmi atas tugas dari Ketua PN Banda Aceh.Berdasarkan keterangan yang didapat DANDAPALA, Rabu (21/5/2025), acara pemusnahan barang bukti itu digelar pada Selasa (20/5) kemarin pagi. Hadir juga Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah, perwakilan dari Polresta Banda Aceh, perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh, serta dari Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 57 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak Desember 2024 sampai dengan Mei 2025. Yiatu terdiri dari sabu, ganja, handphone berbagai merek, minuman keras, pistol mainan, berbagai alat hisap sabu serta barang bukti lainnya untuk melakukan kejahatan. Kepala Kejari Banda Aceh menjelaskan pemusnahan barang bukti ini dilakukan atas dasar melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian juga terkait keamanan dan juga tidak disalahgunakan.Berbagai barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dicampur air, dibuang ke tempat pembuangan air dan dibakar. (asp/asp)  

PN Banda Aceh Gelar Wisuda Purnabakti untuk Hakim Arnaini

article | Berita | 2025-04-24 14:20:20

Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Banda Aceh menggelar acara wisuda purnabakti bagi Hakim Hj. Arnaini pada Rabu (16/4/2025). Acara yang berlangsung di Aula PN Banda Aceh tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Banda Aceh Teuku Syarafi, sebagai bentuk penghormatan atas masa pengabdian Hj. Arnaini yang telah memasuki masa pensiun per 1 April 2025.Acara dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden RI terkait pemberhentian dan pemberian pensiun, dilanjutkan dengan pembacaan riwayat hidup dan jabatan. Prosesi wisuda purnabakti juga ditandai dengan penanggalan kalung jabatan oleh Ketua Pengadilan. Acara resmi ditutup dengan kirab purnabakti yang diiringi penaburan bunga melati serta sesi foto bersama di depan gedung PN Banda Aceh.Seusai prosesi utama, acara dilanjutkan dengan perpisahan yang dihadiri oleh jajaran hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta keluarga besar PN Banda Aceh termasuk anggota Dharmayukti Karini. Momen perpisahan berlangsung dalam suasana haru, mengiringi peralihan Hj. Arnaini ke masa purnatugas setelah 40 tahun mengabdi di lingkungan peradilan.Dalam sambutannya, Hj. Arnaini menyampaikan terima kasih atas bimbingan dan kerja sama selama bertugas serta memohon maaf apabila terdapat kekhilafan selama menjalankan tugas. Ia juga menyampaikan kesan mendalam atas pengalaman dan kenangan selama bertugas di Aceh.Ketua PN Banda Aceh, Teuku Syarafi, turut menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Arnaini selama ini. “Perpisahan bukanlah akhir, melainkan awal dari semua kenangan yang disimpan dalam rindu,” ujarnya.PN Banda Aceh mengucapkan selamat memasuki masa purnabakti kepada Hj. Arnaini serta mendoakan agar masa pensiunnya penuh berkah dan kebahagiaan.

PN Suka Makmue Aceh Berbagi Rezeki di Bulan Suci

article | Berita | 2025-03-28 08:40:10

Nagan Raya- Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, Aceh menyelenggarakan kegiatan berbagi rezeki kepada Pengawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), pada Kamis (27/03) kemarin. Hal itu bagian dari kegiatan untuk menyemarakkan Ramadhan 1446 H.Acara digelar di Gedung PN Suka Makmue di Jalan Paduka Yang Mulia Presiden Soekarno, Suka Makmue, Kabupaten Naagan Raya, Aceh. Pada kesempatan tersebut, Ketua PN Suka Makmue, Asraruddin Anwar menyerahkan santunan sekaligus bingkisan yang disebut Parcel Ceria kepada para PPNPN.Sebelumnya, PN Suka Makmue telah melaksanakan kegiatan Meugang (Punggahan) dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Memasuki bulan Ramadhan, rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan buka puasa bersama lengkap dengan tausyiah Ramadhannya, kegiatan berbagi rezeki, dan nantinya ditutup dengan halal bi halal setelah perayaan hari raya Idul Fitri.“Sebagaimana yang disebutkan di dalam HR. Al-Bukhari bahwa tidaklah kalian ditolong dan diberi rezeki melainkan karena adanya doa orang-orang yang lemah (di antara) kalian,” kata Asraruddin Anwar.“Disebut Parcel Ceriah karena isi parcel dibeli langsung di pasar, lalu dibingkai sendiri sehingga harganya murah dan isinya sesuai kebutuhan,” lanjut Asraruddin.Asraruddin Anwar berharap THR dan Parcel Ceria yg diserahkan dapat bermanfaat dan memberikan nuansa ceria dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 H ini. Acara berbagi keluarga besar PN Suka Makmue kemudian diakhiri dengan bersalam-salaman saling memaafkan dan doa bersama. (AL/asp)

Bahagianya Nenek Parkinson Ikuti Layanan Sidang Keliling PN Banda Aceh

article | Berita | 2025-03-24 10:05:10

Banda Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh kembali menggelar sidang keliling sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan. Layanan ini disambut dengan bahagia masyarakat.Salah satu perkara yang disidangkan dalam kesempatan tersebut adalah perkara Nomor 51/Pdt.P/2025/PN Bna yang berkaitan dengan permohonan Akta Kematian. “Pemohon dalam perkara ini merupakan bagian dari kaum rentan yang mengalami stroke serta penyakit parkinson, sehingga kesulitan untuk datang langsung ke pengadilan,” demikian keterangan pers Humas PN Banda Aceh yang diterima DANDAPALA, Senin (24/3/2025).Sidang keliling itu digelar pada tanggal 6 Maret 2025. Melalui sidang keliling, pemohon dapat mengajukan permohonannya dengan lebih mudah tanpa harus menghadapi hambatan fisik dan administratif yang berlebihan.Sidang keliling ini merupakan bagian dari inovasi "MERPATI" (Melayani Permohonan yang Terintegrasi) yang bertujuan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan peradilan. Pelaksanaan sidang di lokasi yang lebih mudah diakses menjadi solusi konkret dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Keberadaan program ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk memberikan keadilan bagi semua, tanpa terkecuali.Sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan efektivitas layanan, PN Banda Aceh telah menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh melalui Memorandum of Understanding (MoU). Dengan adanya kerja sama ini, pemohon dapat langsung menerima penetapan pada hari yang sama dengan pelaksanaan sidang, sehingga mempercepat proses administrasi dan mempermudah perbaikan dokumen penting seperti Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk. “Inovasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administratif yang berkaitan dengan proses hukum secara lebih efisien,” ujarnya.Sejak inisiasi MERPATI pada tahun 2023 yang kemudian digencarkan pada tahun 2024, Pengadilan Negeri Banda Aceh telah berhasil menyelenggarakan sidang keliling untuk 198 perkara permohonan. Angka ini menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam menjangkau pengadilan.Selain perkara pada 6 Maret 2025, sepanjang tahun ini PN Banda Aceh telah menangani berbagai perkara melalui sidang keliling. Pada bulan Januari, tercatat sebanyak 19 perkara permohonan telah disidangkan, sementara pada bulan Februari sebanyak 22 permohonan telah diproses di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh. “Keberhasilan program sidang keliling ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memanfaatkan layanan yang disediakan. Dengan memahami hak-hak mereka dan berani mengajukan permasalahan hukum yang dihadapi, masyarakat turut berkontribusi dalam memperkuat kepercayaan terhadap sistem peradilan,” bebernya.Dengan adanya program Sidang Keliling "MERPATI", diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan keadilan tanpa terhalang oleh berbagai keterbatasan. “PN Banda Aceh terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan,” pungkasnya.