Banda Aceh. Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara perdata melalui jalur mediasi. Perkara Nomor 49/Pdt.G/2025/PN.Bna resmi dinyatakan selesai setelah para pihak mencapai kesepakatan damai dalam proses mediasi.
Proses mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator Budi Sunanda yang dalam pelaksanaannya turut didampingi oleh Panitera Pengganti Fakhriyanti. Mediator tersebut berperan aktif memfasilitasi dialog terbuka dan konstruktif sehingga para pihak dapat menemukan titik temu atas sengketa yang berlangsung.
Mediasi berjalan dengan tertib dan efektif. Melalui pendekatan komunikatif yang dilakukan mediator, para pihak menyatakan sepakat menyelesaikan perkara secara damai tanpa perlu melanjutkan pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
Baca Juga: Mengusung Kolaborasi, PN Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Forkompimda
Ketua PN Banda Aceh T. Sarafi menyampaikan apresiasi atas itikad baik para pihak serta profesionalitas tim mediasi.
Baca Juga: Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen
"Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen PN Banda Aceh dalam mendorong penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sesuai prinsip peradilan modern," ungkapnya.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian, perkara dinyatakan resmi selesai. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI