Banda Aceh- Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus korupsi yaitu Dr Iqbal dan Wiki Noviandi. Keduanya sebelumnya dituntut masing-masing selama 3 tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Banda Aceh, Jumat (26/6/2026), berikut amar putusan kepada kedua terdakwa tersebut:
1. Menyatakan Terdakwa I Wiki Noviandi, B.B.A., M.B.A. Bin Saifuddin Harun dan Terdakwa II Dr. Iqbal, S.T., M.T. Bin (Alm.) Mahyiddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai didakwakan oleh Penuntut Umum;
Baca Juga: Mengusung Kolaborasi, PN Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Forkompimda
2. Membebaskan Terdakwa I Wiki Noviandi, B.B.A., M.B.A. Bin Saifuddin Harun dan Terdakwa II Dr. Iqbal, S.T., M.T. Bin (Alm.) Mahyiddin oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum (Vrijspraak);
3. Memerintahkan agar para Terakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota;
4. Memulihkan hak-hak para Terdakwa tersebut di atas dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Muhammad Jamil dengan anggota Anda Ariansyah sudah R Deddy Harryanto. Putusan itu diketok pada Senin (22/6) lalu. Atas putusan itu, JPU sudah menyatakan banding sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan dakwaan yang dikutip DANDAPALA, disebutkan WIKI NOVIANDI, BBA.,MBA Bin SAIFUDDIN HARUN dan terdakwa Dr. IQBAL, S.T., M.T Bin Alm MAHYIDDIN, melakukan sendiri Tindak Pidana, turut serta melakukan Tindak Pidana dengan Saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS, Mhsc pada kurun waktu antara bulan Juli 2020 s/d Bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2020, bertempat di kantor Dinas Pendidikan Provinsi.
Perbuatan tersebut disebut jaksa yaitu:
- Menerima paket pekerjaan 20 paket kegiatan Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA dan SMK yang berlokasi kabupaten Aceh Timur dari saksi Syifak Muhammad Yus tanpa mengikuti proses pengadaan;
- Tidak mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan'
- Memberikan sejumlah uang kepada saksi Syifak untuk diberikan pejabat pengadaan barang dan jasa dan juga memberikan fee perusahaan kepada perusahaan yang dipinjam;
- Tidak melaksankan kegiatan 20 paket kegiatan Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA dan SMK yang berlokasi kabupaten Aceh Timur tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana Refocusing Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh sesuai dengan kontrak sehingga terjadinya kekurangan volume pekerjaan.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 411.244.479,35 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPKP Perwakilan Aceh Nomor SR-1682/PW01/5/2023, Tanggal 21 Juli 2023,” urai JPU dalam dakwaan.
Baca Juga: Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI