Cari Berita

PN Bengkalis Terapkan RJ Dalam Kasus Cekcok Harta Bersama

Humas PN Bengkalis - Dandapala Contributor 2026-03-05 12:20:35
Dok. Ist.

Bengkalis, Riau – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis berhasil menerapkan keadilan restoratif sebagaimana berdasarkan Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbaru. Majelis Hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim Herwindiyo Dewanto dengan anggota majelis M. Chozin Abu Sait dan Tri Rahmi Khairunnisa berhasil memfasilitasi terjadinya perdamaian antara korban dengan Terdakwa dalam perkara penganiayaan yang dipicu persoalan pembagian harta bersama antara mantan pasangan suami istri.

Perkara ini melibatkan terdakwa Suhirman alias Toher bin Koidi (Alm) (51) dan korban Desi Eka Sari (41). Terdakwa didakwa dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

Kejadian ini terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bantan RT 002 RW 006, Kelurahan Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Perkara bermula ketika Desi Eka Sari mendatangi rumah yang ditempati Terdakwa dengan tujuan menanyakan pembagian harta bersama, khususnya terkait rencana penjualan rumah yang ditempati Terdakwa.

Baca Juga: Perkuat Silaturahmi, PN Bengkalis Buka Bersama Anak Yatim hingga Jurnalis

Namun Terdakwa menolak menjual rumah tersebut. Ia menyatakan sebelumnya telah menyampaikan penolakannya kepada orang tua Desi Eka Sari. Perbedaan pendapat itu kemudian memicu cekcok mulut antara keduanya. Situasi memanas ketika terdakwa pergi ke rumah orang tua Desi Eka Sari yang berada di dekat lokasi untuk menanyakan persoalan tersebut secara langsung. Desi Eka Sari kemudian ikut menuju rumah orang tuanya.

Sesampainya di rumah tersebut, Desi Eka Sari menutup pintu rumah. Namun Terdakwa mencoba membuka bahkan mendobrak pintu tersebut. Ketika korban hendak kembali menutup pintu rumah dan mengatakan bahwa orang tuanya tidak berada di rumah, Terdakwa tetap menghalangi pintu.

Dalam kondisi emosi, Terdakwa kemudian menggenggam tangan kiri korban dan memutar jari manis tangan kiri korban, hingga menyebabkan jari tersebut tidak dapat digerakkan. Selanjutnya korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis untuk diproses secara hukum.

Dalam proses persidangan di PN Bengkalis, Majelis Hakim menginisiasi perdamaian antara Terdakwa dan korban. Suhirman dengan tulus mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban yang kemudian mendapat respon positif dari korban dengan menerima permohonan maaf Suhirman.

“Saya terima permohonan maafnya, dulu ego saya masih tinggi, namun saat ini saya kasihan melihat anak saya,” ujar Desi Eka Sari. Terdakwa juga menyanggupi Ganti kerugian sebesar Rp2,5 juta dan langsung menyerahkannya di hadapan Majelis Hakim sebagai pengganti biaya berobat.

"Di hadapan majelis, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," ucap Suhrimman haru. Tidak berhenti disitu, Desi Eka Sari juga memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dapat merayakan idul fitri tahun ini di rumah.

“Harapan saya, Terdakwa untuk dihukum ringan agar lebaran ini bisa keluar dari penjara” tambah Desi. Di akhir persidangan, para pihak menandatangani dokumen kesepakatan perdamaian yang telah disusun dan diketahui juga oleh Majelis Hakim.

"Majelis Hakim bersyukur akhirnya kedua belah pihak secara sukarela sepakat menyelesaikan perkara secara damai dengan mengedepankan prinsip pemulihan keadaan, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial, dengan adanya kesepakatan damai ini kelak akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan baik Penuntut dalam menyusun surat tuntutannya maupun Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan" tegas Herwindiyo di depan persidangan.

Baca Juga: Tingkatkan Akses Hukum Bagi Warga, PN Bengkalis Gandeng Pemkab

Melalui pendekatan restorative justice, penyelesaian perkara diharapkan tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial serta penyelesaian konflik secara kekeluargaan, sehingga dapat mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang. (YBB)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…