Bengkalis,
Riau – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis berhasil menerapkan keadilan restoratif
sebagaimana berdasarkan Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) yang terbaru. Majelis Hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim
Herwindiyo Dewanto dengan anggota majelis M. Chozin Abu Sait dan Tri Rahmi
Khairunnisa berhasil memfasilitasi terjadinya perdamaian antara korban dengan
Terdakwa dalam perkara penganiayaan yang dipicu persoalan pembagian harta
bersama antara mantan pasangan suami istri.
Perkara
ini melibatkan terdakwa Suhirman alias Toher bin Koidi (Alm) (51) dan korban
Desi Eka Sari (41). Terdakwa didakwa dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana
penganiayaan.
Kejadian
ini terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah
rumah yang beralamat di Jalan Bantan RT 002 RW 006, Kelurahan Senggoro,
Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Perkara bermula ketika Desi Eka Sari
mendatangi rumah yang ditempati Terdakwa dengan tujuan menanyakan pembagian
harta bersama, khususnya terkait rencana penjualan rumah yang ditempati Terdakwa.
Baca Juga: Perkuat Silaturahmi, PN Bengkalis Buka Bersama Anak Yatim hingga Jurnalis
Namun
Terdakwa menolak menjual rumah tersebut. Ia menyatakan sebelumnya telah
menyampaikan penolakannya kepada orang tua Desi Eka Sari. Perbedaan pendapat
itu kemudian memicu cekcok mulut antara keduanya. Situasi memanas ketika
terdakwa pergi ke rumah orang tua Desi Eka Sari yang berada di dekat lokasi
untuk menanyakan persoalan tersebut secara langsung. Desi Eka Sari kemudian
ikut menuju rumah orang tuanya.
Sesampainya
di rumah tersebut, Desi Eka Sari menutup pintu rumah. Namun Terdakwa mencoba
membuka bahkan mendobrak pintu tersebut. Ketika korban hendak kembali menutup
pintu rumah dan mengatakan bahwa orang tuanya tidak berada di rumah, Terdakwa
tetap menghalangi pintu.
Dalam
kondisi emosi, Terdakwa kemudian menggenggam tangan kiri korban dan memutar
jari manis tangan kiri korban, hingga menyebabkan jari tersebut tidak dapat
digerakkan. Selanjutnya korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres
Bengkalis untuk diproses secara hukum.
Dalam
proses persidangan di PN Bengkalis, Majelis Hakim menginisiasi perdamaian
antara Terdakwa dan korban. Suhirman dengan tulus mengakui kesalahannya dan
menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban yang kemudian
mendapat respon positif dari korban dengan menerima permohonan maaf Suhirman.
“Saya
terima permohonan maafnya, dulu ego saya masih tinggi, namun saat ini saya
kasihan melihat anak saya,” ujar Desi Eka Sari. Terdakwa juga menyanggupi Ganti
kerugian sebesar Rp2,5 juta dan langsung menyerahkannya di hadapan Majelis Hakim
sebagai pengganti biaya berobat.
"Di
hadapan majelis, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,"
ucap Suhrimman haru. Tidak berhenti disitu, Desi Eka Sari juga memohon kepada
majelis hakim agar terdakwa dapat merayakan idul fitri tahun ini di rumah.
“Harapan saya, Terdakwa untuk dihukum ringan agar lebaran
ini bisa keluar dari penjara” tambah Desi. Di akhir persidangan, para pihak
menandatangani dokumen kesepakatan perdamaian yang telah disusun dan diketahui
juga oleh Majelis Hakim.
"Majelis Hakim bersyukur akhirnya kedua belah pihak
secara sukarela sepakat menyelesaikan perkara secara damai dengan mengedepankan
prinsip pemulihan keadaan, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan
sosial, dengan adanya kesepakatan damai ini kelak akan dijadikan sebagai bahan
pertimbangan baik Penuntut dalam menyusun surat tuntutannya maupun Majelis
Hakim dalam menjatuhkan putusan" tegas Herwindiyo di depan persidangan.
Baca Juga: Tingkatkan Akses Hukum Bagi Warga, PN Bengkalis Gandeng Pemkab
Melalui
pendekatan restorative justice, penyelesaian perkara diharapkan tidak hanya
menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial
serta penyelesaian konflik secara kekeluargaan, sehingga dapat mencegah
terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang. (YBB)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI