Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu secara resmi menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Yogi Purnama Putra, Yosi Indarti, Dendy Ario, dan Yuliana Maitimu, keempatnya merupakan mantan pegawai Bank Bengkulu Cabang Kepahiang yang didakwa dalam kasus yang mengakibatkan kredit macet terkait pembiayaan kepada PT Agung Jaya Grup, pada Kamis (25/6) di Ruang Sidang Soerjono PN Bengkulu.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Yongki, bersama dengan Dedy dan Dini Anggraini selaku hakim anggota menilai perbuatan para terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana.
"Menyatakan Para Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan tetapi bukan merupakan perbuatan pidana. Melepaskan Para Terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan agar Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," bunyi amar putusan yang dikutip dari laman SIPP PN Bengkulu.
Baca Juga: KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perkara tersebut tidak memenuhi karakter sebagai tindak pidana perbankan. Sengketa yang terjadi lebih merupakan konsekuensi dari hubungan hukum dalam perjanjian kredit yang pelaksanaannya telah melalui mekanisme internal perbankan.
Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Agung Jaya Grup telah melewati tahapan yang berlaku di internal Bank Bengkulu, mulai dari analisis kelayakan kredit, proses persetujuan berjenjang, hingga adanya jaminan atau agunan sebagai dasar pemberian fasilitas pembiayaan.
Majelis Hakim juga berpandangan bahwa persoalan tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa keperdataan maupun persoalan administratif dalam pelaksanaan perjanjian kredit, sehingga penyelesaiannya tidak dapat dipaksakan melalui instrumen hukum pidana.
Dari hasil pantauan Dandapala melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkulu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar hak-hak para terdakwa dipulihkan setelah dijatuhkannya putusan lepas tersebut.
Baca Juga: Utamakan Kepentingan Negara, PN Jakpus Tolak Gugatan Artha Graha di Kasus Timah
"Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tegas Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Putusan yang sempat ditunda beberapa minggu tersebut akhirnya disambut baik oleh para terdakwa maupun tim Advokat. Atas putusan tersebut, Para Pihak memiliki hak upaya hukum sebagaimana ditentukan dalam perundangan-undangan. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI