Bireuen. Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjalin kerja sama strategis dengan UPTD Puskesmas Kota Juang Bireuen melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan di ruang sidang Candra, Kamis (2/4). Kolaborasi ini secara substansial diarahkan untuk memperkuat integrasi layanan kesehatan dalam proses peradilan, khususnya bagi pencari keadilan yang memiliki kebutuhan khusus.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Ketua PN Bireuen, Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, Sdan Kepala UPTD Puskesmas Kota Juang Bireuen, Nana Dhiana, disaksikan oleh jajaran hakim, pejabat struktural, serta tenaga kesehatan.
Substansi utama kerja sama ini terletak pada penyediaan layanan kesehatan yang komprehensif dalam mendukung kelancaran proses persidangan. Melalui mekanisme yang disepakati, setiap pencari keadilan yang telah melalui asesmen awal dan membutuhkan dukungan kesehatan akan memperoleh layanan pemeriksaan jasmani dan rohani, pendampingan tenaga medis, serta dukungan psikologis selama mengikuti proses peradilan.
Baca Juga: PN Bireun Rilis Inovasi Layanan Perubahan Data Kependudukan Kilat & Terintegrasi
Pendekatan ini menempatkan aspek kesehatan sebagai bagian integral dari akses terhadap keadilan. Dengan demikian, hambatan non-yuridis yang selama ini dihadapi oleh kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas atau pihak dengan kondisi kesehatan tertentu, dapat diminimalisir sehingga mereka tetap dapat berpartisipasi secara optimal dalam proses hukum.
Ketua PN Bireuen menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi konkret dari prinsip peradilan yang inklusif dan berkeadilan. Pengadilan tidak hanya berfungsi sebagai forum penyelesaian sengketa, tetapi juga berkewajiban memastikan bahwa setiap individu memiliki akses yang setara tanpa terhalang kondisi fisik maupun psikologis.
Di sisi lain, Kepala UPTD Puskesmas Kota Juang Bireuen menyatakan kesiapan institusinya dalam menyediakan tenaga medis dan layanan psikologis secara profesional dan berkelanjutan. Dukungan tersebut diharapkan mampu menciptakan suasana persidangan yang lebih kondusif dan humanis, terutama bagi pihak-pihak yang membutuhkan perhatian khusus.
Baca Juga: PN Bireuen Salurkan Bantuan Donasi Kepada Pegawai Terdampak Bencana Banjir Bandang
Kerja sama ini menandai penguatan paradigma pelayanan peradilan yang tidak semata-mata berorientasi pada aspek prosedural, tetapi juga mengedepankan pendekatan multidisipliner. Sinergi antara lembaga peradilan dan layanan kesehatan ini diharapkan menjadi model kolaborasi yang efektif dalam mewujudkan sistem peradilan yang inklusif, responsif, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI