Cari Berita

Diwarnai Perlawanan, PN Dumai Tuntaskan Eksekusi Pengosongan Aset Negara

Fransisca Arinda - Dandapala Contributor 2026-07-24 16:15:51
Dok. PN Dumai

Dumai, Riau - Pengadilan Negeri (PN) Dumai melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa berupa tanah yang berada di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan dan sebagian Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kamis (23/7/2026). Pelaksanaan eksekusi sempat diwarnai penolakan dari pihak termohon, namun seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib hingga objek berhasil dikosongkan.

Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Dumai Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PN Dum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 13/Pdt.G/2023/PN Dum yang telah dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 53/PDT/2024/PT PBR serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6647 K/PDT/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Melalui Penetapan Eksekusi Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PN Dum, Maulia Martwenty Ine, selaku Ketua Pengadilan Negeri Dumai, memerintahkan pelaksanaan eksekusi yang dipimpin oleh Panitera Samsyir Sihombing dengan pelaksanaan teknis oleh Jurusita Lia Debora.

Baca Juga: PN Dumai Perkuat Sinergi APH Lewat Kesepahaman Persidangan Elektronik

Sebelum pelaksanaan eksekusi, Pengadilan Negeri Dumai telah menempuh tahapan sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata, mulai dari aanmaning (teguran) hingga pencocokan objek (constatering). Namun, karena putusan tidak dilaksanakan secara sukarela oleh para termohon, pengadilan kemudian melaksanakan eksekusi berdasarkan penetapan yang telah diterbitkan.


Dalam pelaksanaannya, sempat terjadi penolakan dari pihak termohon eksekusi. Meski demikian, proses pengosongan tetap dapat dilaksanakan dengan dukungan pengamanan dari personel Polres Dumai, Kodim 0320/Dumai, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai sehingga seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Setelah proses pengosongan selesai dilaksanakan, objek sengketa diserahkan kepada pihak pemohon sesuai amar putusan pengadilan. Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap objek perkara. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…