Cari Berita

PN Dumai Perkuat Sinergi APH Lewat Kesepahaman Persidangan Elektronik

Fransisca Arinda - Dandapala Contributor 2026-07-22 13:00:49
Dok. Ist.

Dumai – Pengadilan Negeri (PN) Dumai bersama Kejaksaan Negeri Dumai, Kepolisian Resor Dumai, dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menandatangani Kesepahaman Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Persidangan Pidana Secara Elektronik pada Selasa (21/7/2026). Kesepahaman tersebut menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum guna mendukung implementasi persidangan pidana secara elektronik di wilayah Kota Dumai.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua PN Dumai, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Kepala Kepolisian Resor Dumai, dan Kepala Rumah Tahanan Negara Dumai sebagai para pihak dalam pelaksanaan kerja sama. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Kantor Bea Cukai Dumai, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai, serta Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai sebagai bentuk dukungan lintas instansi terhadap pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik.

Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia mengenai pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik. Implementasinya di tingkat daerah diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarlembaga dalam setiap tahapan proses persidangan.

Baca Juga: Public Campaign di Ruang Publik, PN Dumai Sosialisasikan Inovasi Layanan

Melalui kerja sama tersebut, para pihak berkomitmen memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan persidangan pidana secara elektronik, mulai dari proses administrasi, hingga dukungan teknis guna memastikan persidangan berlangsung secara efektif, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Revisi RUU KUHAP di Ruang Bedah Moral: Keadilan atau Prosedural?

Selain penandatanganan kesepahaman, kegiatan juga menjadi forum koordinasi antarinstansi untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan persidangan elektronik. Sinergi tersebut dinilai penting mengingat keberhasilan implementasi persidangan elektronik memerlukan kolaborasi yang erat antara pengadilan, kejaksaan, kepolisian, rumah tahanan, serta instansi pendukung lainnya.

Ketua PN Dumai, Maulia Martwenty Ine, berharap kesepahaman tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi menjadi landasan penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum dalam mendukung implementasi persidangan pidana secara elektronik yang efektif, efisien, dan terintegrasi sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan peradilan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…