Gresik, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Gresik Kelas IA menggelar sidang di luar gedung pengadilan untuk perkara tindak pidana ringan (tipiring) di Pendopo Kantor Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Kamis (8/10/2026).
Sidang tersebut memeriksa dan mengadili dua perkara tipiring terkait penggunaan knalpot kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Kedua perkara diajukan oleh penyidik Polres Gresik dan diperiksa oleh hakim tunggal PN Gresik, Ersin, dengan didampingi panitera pengganti dan petugas persidangan.
Pelaksanaan sidang di luar gedung merupakan bagian dari upaya PN Gresik memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan. Dengan membawa persidangan ke kantor kelurahan, masyarakat tidak harus datang ke gedung pengadilan untuk menyaksikan proses pemeriksaan perkara yang berlangsung di wilayah mereka.
Baca Juga: Memupuk Integritas Melalui Tulisan, PN Gresik Luncurkan Jurnal Hukum Grisse Court
Pemilihan lokasi di Kelurahan Sidomoro juga membuat proses persidangan lebih dekat dengan masyarakat. Pendopo kantor kelurahan yang sehari-hari digunakan sebagai ruang pelayanan publik, untuk sementara menjadi tempat berlangsungnya proses persidangan.
Perkara yang disidangkan berkaitan dengan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal masyarakat sebagai knalpot brong. Persoalan tersebut berkaitan dengan ketertiban dan kenyamanan masyarakat karena penggunaan knalpot dengan suara yang melebihi ketentuan dapat mengganggu lingkungan, khususnya di kawasan permukiman dan ruang publik.
Melalui sidang di luar gedung ini, PN Gresik tidak hanya memberikan akses yang lebih mudah terhadap proses peradilan, tetapi juga menghadirkan proses penegakan hukum secara langsung di tengah masyarakat. Masyarakat dapat melihat bahwa setiap pelanggaran yang diajukan ke pengadilan tetap diproses melalui mekanisme persidangan dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang di luar gedung juga menjadi salah satu bentuk implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, khususnya dalam memberikan kemudahan akses terhadap layanan peradilan. Pelayanan tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan masyarakat yang berkaitan dengan jarak, waktu, dan biaya untuk memperoleh layanan pengadilan.
Baca Juga: PHI PN Gresik Jadi Laboratorium Akademik Mahasiswa Hukum dari Tiga Kampus
Kehadiran hakim, panitera pengganti, dan petugas persidangan di Kelurahan Sidomoro sekaligus menunjukkan bahwa pelayanan pengadilan tidak terbatas pada gedung pengadilan. Melalui pendekatan tersebut, PN Gresik berupaya menghadirkan layanan peradilan yang lebih dekat, mudah dijangkau, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pelaksanaan sidang tipiring di Kelurahan Sidomoro menjadi bagian dari komitmen PN Gresik untuk terus mengembangkan pelayanan publik sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI