Yogyakarta - Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun dan 3 Bulan kepada Mantan Lurah Trihargo Kabupaten Sleman, Putra Fajar Yunior karena telah terbukti menerima gratifikasi terkait alih fungsi lahan kelurahan.
“Menyatakan Terdakwa Putra Fajar Yunior tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Purnomo Wibowo didampingi Para Hakim Anggota Djoko Wiryono Budhi Sarwoko dan Atun Budi Astuti sebagaimana dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Yogyakarta.
Kasus ini bermula ketika PT. Liquid Next Generation mencari tanah untuk digunakan sebagai tempat usaha. Kemudian Terdakwa selaku Lurah Trihargo Kabupaten Sleman saat itu menyambut keinginan perusahaan tersebut. Ia menerima fee sebesar Rp. 316 juta dari Direktur PT. Liquid Next Generation A. Sapto Ary Cahyadi Suryaja, untuk pengurusan tanah.
Baca Juga: PN Yogya Vonis Eks Lurah 2 Tahun Penjara Gegara Korupsi Alih Fungsi Lahan
Dari fee sejumlah Rp. 316 juta tersebut, Terdakwa membaginya dengan rincian 200 juta untuk biaya sewa tanah, 9 juta untuk ganti rugi petani dan sisanya dalam penguasaan Terdakwa.
Selain itu dinyatakan bersalah, Majelis Hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Juga: Saat Eks Lurah Kelapa Dua Jakbar Duduk di Kursi Terdakwa di Usia Senja
“Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Majelis Hakim.
Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk mempelajari putusan. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI