Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan artis MA terhadap AD. Pemicunya adalah adanya perselisihan yang terjadi terus menerus.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” kata jubir PN Jakpus, Sunoto kepada awak media di Gedung PN Jakpus, Kemayoran, Jakpus, Senin (26/1/2026).
Putusan itu diketok pada siang ini oleh majelis hakim yang diketuai Harika Nova Yeri. Adapun anggota majelis yaitu Rosana Kesuma Hidayah dan H Sunoto. Majelis memutuskan perkawinan pasangan tersebut dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
Baca Juga: Memaknai Status “Kawin Belum Tercatat” pada Dokumen Kependudukan
“Untuk gugatan gono-gono tidak ada,” jawab Sunoto.
Untuk diketahui, pernikahan keduanya dilakukan pada 23 Agustus 2008 di sebuah gereja di Jakarta.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI