Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro Marhaen Rismansyah terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Putusan Nomor 132/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel tersebut dibacakan pada persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan oleh Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, pada Senin (27/10).
“Menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya", ucap Sulistyo saat membacakan amar putusan Pra Peradilan.
Perkara ini bermula ketika Delpedro selaku Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) pada 3 Oktober 2025, ditetapkan sebagai tersangka yang dianggap tidak didukung alat bukti yang cukup serta tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka.
Baca Juga: Tertutupnya Pintu Upaya Hukum Putusan Praperadilan: Suatu Tinjauan Filosofi
Delpedro yang merupakan Direktur Eksekutif Lokataru dijerat dengan dugaan tindak pidana penghasutan dan penyebaran informasi bohong melalui media elektronik yang menyebabkan kerusuhan demonstrasi di Jakarta pada 25–29 Agustus 2025. Ia juga dituduh memperalat anak dalam aksi demonstrasi tersebut. Pemohon menilai aktivitas yang dilakukan merupakan bentuk advokasi legal dan pemantauan hak asasi manusia, termasuk pembukaan posko aduan bagi pelajar yang ditangkap serta pendampingan hukum gratis berdasarkan UU Bantuan Hukum.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta hakim menyatakan penetapan tersangka Nomor: S.Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tidak sah, menghentikan penyidikan, serta memerintahkan pembebasannya dari Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Relevansi SEMA 5/2021 terkait Praperadilan dan Pasal 154 ayat (1) huruf d RKUHAP
“Ruang lingkup praperadilan hanya sebatas pemeriksaan aspek formil, bukan materi pokok perkara. Penetapan tersangka harus memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. Kemudian berdasarkan alat bukti yang ditunjukkan Termohon, hakim menilai penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak 25 Agustus 2025, pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan bukti elektronik berupa tangkapan layar media sosial yang relevan, gelar perkara sebelum menaikkan status ke penyidikan, dan pengiriman SPDP ke Kejaksaan pada 29 Agustus 2025,” ,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
Dengan demikian, permohonan Delpedro dinyatakan ditolak dan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan ke pokok perkara. (ASP/SNR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI