Cari Berita

PN Kepanjen Eksekusi Lahan Terdampak Proyek Jalan Gondanglegi-Balekambang

Humas PN Kepanjen - Dandapala Contributor 2026-09-15 13:15:39
Dok. PN Kepanjen

Kepanjen, Jawa Timur - PN Kepanjen kembali memberikan kepastian hukum terhadap Masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum PN Kepanjen dengan melakukan eksekusi pengosongan pada hari Senin (14/9/2026) pada beberapa objek Eksekusi dalam perkara perdata permohonan Eksekusi, diantaranya adalah:

1. Nomor 6/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo. Nomor 40/Pdt.P-Kons/2024/PN Kpn.

2. Nomor 7/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo. Nomor 39/Pdt.P-Kons/2024/PN Kpn.

Baca Juga: Setetes Darah, Sejuta Harapan: PN Kepanjen Semarakkan HUT ke-81 MA

3. Nomor 8/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo. Nomor 38/Pdt.P-Kons/2026/PN Kpn.

Objek eksekusi tersebut berupa tanah dan sebagian bangunan yang berlokasi di Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kab. Malang yang terdampak proyek Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yaitu Pembangunan Peningkatan Jalan Ruas Gondanglegi-Simpang Balekambang, dimana ganti kerugiannya atas tanah dan bangunannya tersebut sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Kepanjen dan pihak Termohon sudah mengambil uang ganti kerugiannya.

Pelaksanaan Eksekusi dilaksanakan Tim Eksekusi PN Kepanjen yakni Panitera Pengadilan Negeri Kepanjen, Wahyu Probo Yulianto menyampaikan “Eksekusi dapat dilaksanakan dengan baik dan kondusif dengan mengedepankan pendekatan humanis, dimana pihak Termohon Eksekusi bersedia secara kooperatif mengosongkan objek eksekusi secara sukarela. Selanjutnya objek Eksekusi diserahkan kepada Pemohon Eksekusi selaku instansi yang memerlukan tanah dan pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah”.

Arizal Anwar, Ketua PN Kepanjen menegaskan bahwa “pelaksanaan eksekusi merupakan bagian integral dari proses penegakan hukum dan bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”

Ketua PN Kepanjen yang telah dipindahtugaskan sebagai ketua PN Batam kembali menyampaikan bahwa “jika keberhasilan pelaksanaan eksekusi menjadi tolok ukur nyata kewibawaan, efektivitas, dan otoritas lembaga peradilan, Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap akan kehilangan arti apabila tidak dapat dieksekusi.”

Baca Juga: Launching Inovasi “ZETOK”, Wujud Nyata PN Kepanjen Cegah Korupsi

Keberhasilan pelaksanaan eksekusi tersebut menegaskan komitmen Pengadilan Negeri Kepanjen dalam menegakkan kewibawaan putusan pengadilan serta mewujudkan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. 

“Sebagai tahap akhir dari proses penyelesaian perkara perdata, eksekusi merupakan implementasi nyata dari amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga hak-hak pihak yang dimenangkan dapat terpenuhi secara efektif”, tutup Arizal Anwar. (ih/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…