Kepanjen. Pengadilan Negeri Kepanjen berhasil melaksanakan eksekusi riil berupa pengosongan objek sengketa dalam perkara perdata Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN Kpn jo. Nomor 149/Pdt.G/2023/PN Kpn jo. Nomor 313/PDT/2024/PT SBY jo. Nomor 5344 K/Pdt/2024, pada Kamis (4/6/2026).
Objek yang dieksekusi berupa sebuah rumah tempat tinggal yang berlokasi di Desa/Kelurahan Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Pelaksanaan eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kegiatan eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Kepanjen, Wahyu Probo Yulianto, selaku Ketua Tim Eksekusi, dengan dukungan aparat keamanan dari Kepolisian Resor Malang serta bantuan personel TNI guna memastikan jalannya pelaksanaan eksekusi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
Dalam pelaksanaannya, tim eksekusi mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Meskipun pada awal proses terdapat keberatan dan perlawanan dari Termohon Eksekusi beserta kuasa hukumnya, petugas tetap menjalankan tahapan eksekusi sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Setelah dilakukan penjelasan dan langkah-langkah sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, pengosongan objek berhasil dilaksanakan hingga selesai.
Dengan terlaksananya pengosongan tersebut, objek eksekusi kemudian diserahkan kepada Pemohon Eksekusi melalui kuasa hukumnya sebagai pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Dr. Arizal Anwar, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bagian integral dari proses penegakan hukum dan bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Eksekusi merupakan tahapan akhir dalam proses peradilan perdata yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan. Pengadilan Negeri Kepanjen berkomitmen melaksanakan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap secara profesional, proporsional, dan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen.
Baca Juga: Launching Inovasi “ZETOK”, Wujud Nyata PN Kepanjen Cegah Korupsi
Keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Kepanjen dalam menjaga wibawa putusan pengadilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Sinergi antara pengadilan, aparat kepolisian, dan TNI turut menjadi faktor penting dalam memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI