Cari Berita

PN Tanjabtim Jambi Bebaskan 4 Terdakwa Perkara Pencurian Sawit, Ini Pertimbangannya

Gillang Pamungkas - Dandapala Contributor 2026-09-14 14:15:06
Dok. PN Tanjung Jabung Timur

Tanjung Jabung Timur, Jambi – Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan pencurian kelapa sawit. Majelis hakim menilai mereka tidak terbukti mengetahui bahwa buah sawit yang dikerjakan merupakan milik pihak lain.

Pertimbangan itu menjadi dasar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur membebaskan empat terdakwa. Putusan dalam perkara Nomor 57/Pid.B/2026/PN Tjt tersebut diucapkan pada Senin (7/9/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim membebaskan M. Ajis, Mislan, Samsu Alam alias Alang, dan Junaidi. Unsur “dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” dinilai tidak terbukti.

Baca Juga: PT Jambi Perkuat Sinergi lewat Kerjasama Sidang Pidana Elektronik

Majelis yang diketuai Anselmus Vialino Sinaga, dengan hakim anggota Ivan Brilliandaru dan Nissa Dayu Suryaningsih, menegaskan bahwa keadaan batin para terdakwa tidak dapat disamakan hanya karena mereka berada di lokasi dan mengerjakan buah sawit.

“Keterlibatan secara fisik dalam suatu rangkaian pekerjaan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap orang yang terlibat mempunyai maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum,” demikian pertimbangan majelis.

Keempat terdakwa baru mulai bekerja sekitar awal Maret 2026, beberapa hari sebelum diamankan pada 5 Maret. Mereka menerima informasi bahwa kebun dan buah sawit yang dikerjakan merupakan milik Jafar.

Menurut majelis, tidak terbukti bahwa saat bekerja mereka mengetahui buah sawit tersebut milik PT Mitra Prima Gitabadi. Mereka juga tidak terbukti mengetahui adanya imbauan kepolisian sebelumnya agar kegiatan pemanenan dihentikan.

Majelis turut membedakan pengetahuan tentang sengketa lahan dengan pengetahuan mengenai kepemilikan buah sawit. Mengetahui lahan sedang bermasalah tidak otomatis berarti mengetahui buah yang dipanen merupakan milik pihak lain dan tidak boleh diambil.

Harapan memperoleh upah pun diperiksa dan turut menjadi hal-hal yang dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Penerimaan atau harapan memperoleh upah juga tidak dapat dipersamakan dengan maksud untuk memiliki TBS secara melawan hukum, sebab upah merupakan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan,” tulis majelis.

Keadaan berbeda ditemukan pada dua terdakwa lainnya, Hajimi dan Feri Irawan. Keduanya dinilai telah mengetahui imbauan kepolisian, tetapi tetap melanjutkan pemanenan. Majelis menjatuhkan pidana penjara masing-masing delapan bulan kepada keduanya.

Baca Juga: KPT Cup Jambi: Asa Baru Tenis Warga Peradilan

Terhadap empat terdakwa yang dibebaskan, majelis memerintahkan pelepasan dari tahanan sejak putusan diucapkan serta pemulihan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Atas putusan bebas keempat terdakwa tersebut, tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi sebagaimana ditegaskan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…