Cari Berita

PN Labuan Bajo NTT laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Pidana

PN Labuan Bajo NTT - Dandapala Contributor 2025-09-05 14:35:33
Dok. Ist.

Labuan Bajo, NTT. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) melakukan pemeriksaan setempat untuk perkara pidana pengrusakan barang sebagaimana Pasal 406 ayat (1) KUHP, Kamis 4/9/2025.

“Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan untuk melihat letak pohon yang ditebang tersebut serta lokasi tanah tempat tindak pidana tersebut dilakukan,” ujar Ketua Majelis Erwin Parlond Palyama yang merupakan Wakil Ketua PN Labuan Bajo.

Perkara tersebut terdaftar dalam register perkara Nomor 19/Pid.B/2025/PN Lbj. Penuntut Umum dalam dakwaannya mendalilkan bahwa Terdakwa DD Alias N menebangi pohon milik korban yang berada diatas lahan yang sebelumnya merupakan tanah korban kemudian dibagikan ulang oleh Tua Golo AH kepada Terdakwa.

Baca Juga: Tok! Pelaku KDRT di NTT Dipidana Percobaan dan Denda Adat 1 Ekor Babi

“Meskipun hukum acara pidana tidak mengatur mengenai pemeriksaan setempat, namun pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim untuk menjamin kepastian hukum,” tutup Erwin Parlond Palyama dalam pemeriksaan setempat tersebut. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI