Lubuk Pakam, Sumatera Utara – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam berhasil menyelesaikan tiga perkara anak melalui diversi dalam satu hari, Kamis (15/10/2026). Ketiga perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan Nomor 50, 51, dan 52/Pid.Sus-Anak/2026/PN Lbp. Keberhasilan ini menegaskan komitmen PN Lubuk Pakam dalam menghadirkan peradilan yang humanis dengan mengedepankan pemulihan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Musyawarah diversi berlangsung di Ruang Diversi PN Lubuk Pakam dengan fasilitator Hakim Vivi Indrasusi Siregar. Proses tersebut melibatkan para pihak, orang tua atau keluarga, serta Pembimbing Kemasyarakatan. Melalui pendekatan persuasif dan dialogis, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan harapan hingga akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian dalam ketiga perkara.
Kesepakatan diversi tidak berhenti pada saling memaafkan. Anak yang berkonflik dengan hukum menyatakan pengakuan atas kesalahan dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya. Sebagai bentuk tanggung jawab dan empati, orang tua anak turut memberikan santunan kepada ibu anak korban. Selain itu, disepakati pula bahwa anak-anak akan mengikuti pelatihan kerja di Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan selama tiga bulan sebagai bagian dari pembinaan.
Baca Juga: PN Lubuk Pakam Eksekusi 2 Bidang Tanah di Sunggal Sumatera Utara
“Diversi bukan sekadar upaya menghindarkan anak dari pemidanaan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi anak untuk bertanggung jawab, memperbaiki kesalahan, dan membangun kembali masa depannya. Kepentingan terbaik bagi anak harus tetap menjadi pertimbangan utama,” ujar Hakim Vivi Indrasusi Siregar.
Keberhasilan ini memperlihatkan bahwa penyelesaian perkara anak tidak harus selalu berujung pada pemidanaan. Sebaliknya, melalui diversi, anak tetap didorong untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sekaligus memperoleh kesempatan memperbaiki diri dan menata masa depan.
Baca Juga: Dukung Pendidikan, DYK Cab. Lubuk Pakam Salurkan Beasiwa kepada 23 Anak
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi bertujuan mencapai perdamaian, menghindarkan anak dari dampak negatif proses peradilan pidana, serta mendorong tanggung jawab dan pemulihan dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Di bawah kepemimpinan Ketua PN Lubuk Pakam Melianda Aritonang, PN Lubuk Pakam terus berupaya menghadirkan peradilan yang humanis dan berkeadilan. Keberhasilan tiga diversi dalam sehari ini menjadi bukti bahwa pengadilan tidak hanya berperan menyelesaikan perkara, tetapi juga membuka ruang bagi anak untuk belajar dari kesalahan, memperbaiki diri, dan meraih masa depan yang lebih baik. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI