Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara - Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melaksanakan pemeriksaan, pengukuran, dan pencocokan lapangan (konstatering) atas objek perkara berupa hamparan tanah seluas kurang lebih 125 hektar yang terletak di Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis (11/06/2026).
Berdasarkan ketentuan hukum acara perdata bahwa pelaksanaan konstatering ini dipimpin oleh Ketua PN Lubuk Pakam, Indrawan, secara ex-officio, sedangkan untuk pengendalian dan pelaksanaan teknis di lapangan dipimpin oleh Panitera PN Lubuk Pakam, Ivan Endah Dayatra, didampingi Jurusita PN Lubuk Pakam, Azhary Siregar dan tiga orang saksi dari PN Lubuk Pakam.
“Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Lubuk Pakam Nomor 17/Pdt.Eks/Constatering/2024/PN Lbp jo. 10/Pdt.G/2020/PN Lbp tanggal 18 November 2025”, kata Ketua PN Lubuk Pakam Indrawan.
Baca Juga: PN Lubuk Pakam Eksekusi 2 Bidang Tanah di Sunggal Sumatera Utara

Konstatering ini merupakan tindak lanjut atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh PT. Perkebunan Nusantara II (Persero) (PTPN) selaku Pemohon Eksekusi, guna memastikan kesesuaian fisik objek dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Perkara ini telah melalui seluruh tingkatan peradilan, di Tingkat Pertama pada PN Lubuk Pakam pada tahun 2020, di Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada tahun 2021, di Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung pada tahun 2022, dan Peninjauan Kembali pada tahun 2023”, ungkap Panitera PN Lubuk Pakam, Ivan Endah Dayatra yang hadir secara langsung di lokasi.
Baca Juga: Dukung Pendidikan, DYK Cab. Lubuk Pakam Salurkan Beasiwa kepada 23 Anak
Ivan juga menjelaskan bahwa proses pencocokan ini turut disaksikan oleh aparat pemerintah kecamatan/desa setempat dan kuasa hukum dari pihak berperkara, dan rangkaian peninjauan dan pengukuran objek lahan di bawah pengawalan aparat keamanan tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
“Konstatering ini dilaksanakan melalui pemeriksaan, pengukuran, dan pencocokan objek perkara untuk menjaga transparansi dan akurasi data di lapangan, demi tegaknya kepastian hukum yang berkeadilan”, ungkap Indrawan menambahkan. (yl/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI