Cari Berita

PN Jepara Buka Pendaftaran Calon Mediator Nonhakim Periode 2027

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor
2026-11-05 10:35:27
Dok. Ist

Jepara, Jateng – Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Jawa Tengah, membuka pendaftaran calon mediator nonhakim periode 2027. Pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung mulai Selasa, 3 November 2026, sampai dengan Jumat, 20 November 2026.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi PN Jepara, @pn_jepara. Dalam unggahannya, PN Jepara mengajak masyarakat untuk bergabung menjadi bagian dari “penyelesaian perkara yang damai” serta pelayanan peradilan yang profesional dan berintegritas.

Calon mediator diminta melengkapi lima dokumen persyaratan, yaitu:

Baca Juga: Semarakkan HUT IKAHI Ke-72, IKAHI Cabang Jepara Gelar Buka Puasa Bersama dan Pemberian Santunan

1. daftar riwayat hidup yang memuat latar belakang pendidikan, keahlian dan/atau pengalaman;

2. salinan sah ijazah pendidikan terakhir;

3. salinan sah sertifikat mediator;

4. fotokopi KTP; dan

5. surat permohonan yang ditandatangani pemohon.

Persyaratan dan alur pendaftaran dapat diakses melalui SI-SELA pada bagian “Layanan Hukum” di tautan https://heylink.me/JENIS_LAYANAN_PN_JEPARA[CL1.1]. Berkas fisik wajib dikirimkan ke Kantor PN Jepara. Tahap berikutnya adalah wawancara oleh Tim Wawancara yang dijadwalkan pada Senin, 23 November 2026.

Baca Juga: Peringati HUT IKAHI, PN Jepara Gelar Santunan & Buka Puasa Bersama

Keberadaan mediator nonhakim berpijak pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pasal 1 angka 1 PERMA tersebut mengartikan mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Adapun mediator, menurut Pasal 1 angka 2, adalah hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Dari rumusan itu, mediator tidak harus berasal dari kalangan hakim. Pihak lain di luar hakim yang telah bersertifikat dapat menjalankan peran tersebut, dan PERMA 1/2016 menggunakan istilah mediator nonhakim, antara lain dalam Pasal 8 ayat (2).

Sertifikat menjadi syarat yang wajib dipenuhi. Pasal 13 ayat (1) menentukan setiap mediator wajib memiliki Sertifikat Mediator yang diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan sertifikasi mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kanal resmi PN Jepara yang tercantum dalam poster pengumuman, yaitu laman www.pn-jepara.go.id, akun Instagram @pn_jepara, dan WhatsApp 0856 0039 0093. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…