Magetan, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Magetan menjatuhkan putusan terhadap perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Mgt yang dimohonkan oleh Tumini nasabah KSPP Syariah MSI, yang mempersoalkan penyitaan yang dilakukan oleh Reskrim Polres Magetan.
Permohonan praperadilan tersebut dinyatakan ditolak. ”Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” ucap Hakim Tunggal, Andi Ramdhan Adi Saputra saat membacakan putusan di Gedung PN Magetan, Jalan Karya Dharma, Magetan, Jawa Timur, pada Senin (8/12/2025).
Sebagaimana keterangan Juru Bicara PN Magetan, “Tumini melalui kuasa hukumnya Arifin Purwanto, melayangkan permohonan praperadilan karena menganggap bahwa dengan disitanya barang-barang milik Pemohon berupa buku rekening dan bilyet, sehingga Ia terkendala dan mengalami kerugian dalam mengajukan gugatan secara perdata, ” jelas Deddi Alparesi.
Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan
Dalam kasus ini, penyitaan yang dilakukan berasal dari adanya dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan dan/atau pemalsuan surat, terkait bisnis yang dikelola oleh Pengurus KSPP Syariah MSI.
Hakim menegaskan pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, tanpa memasuki pokok materi perkara, oleh karenanya Hakim hanya akan memeriksa formalitas penyitaan yang dilakukan oleh Termohon apakah sudah sah sesuai prosedur hukum ataukah tidak.
Hakim menilai penyitaan yang dilakukan oleh Termohon telah sah, “Meskipun sebelumnya penyitaan Penyidik tidak memiliki izin dari Ketua Pengadilan Negeri Magetan, namun karena alasan sangat perlu dan mendesak, penyitaan dilakukan tanpa izin, namun setelahnya Penyidik memohon untuk mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Magetan, dan persetujuan tersebut diberikan, ” urai Andi saat membacakan putusannya.
Baca Juga: Tertutupnya Pintu Upaya Hukum Putusan Praperadilan: Suatu Tinjauan Filosofi
Hakim pun menilai kriteria barang disita telah sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) hurf e KUHAP, “benda yang disita merupakan benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan,” jelas Hakim yang pernah bertugas di PN Melonguane.
Hakim Tunggal menyatakan bahwa dengan selesainya pembacaan putusan praperadilan tersebut, maka dengan sendirinya putusan berkekuatan hukum tetap. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI