Cari Berita

PN Makassar Berhasil Eksekusi Putusan PHI, Pekerja Terima Hak Rp44,91 Juta

Rahmi Sahabuddin - Dandapala Contributor 2026-10-09 15:35:34
Dok. PN Makassar

Makassar– Pengadilan Negeri (PN) Makassar melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berhasil melaksanakan eksekusi putusan perkara perselisihan hubungan industrial dengan pembayaran hak pekerja sebesar Rp44.910.000,00 pada Jumat 9 Oktober 2026.

Eksekusi tersebut dilaksanakan dalam perkara Nomor 11/Pdt.Eks.PHI/2026/PN Mks juncto Nomor 31/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mks, dengan Pemohon Eksekusi Halida Sasmita dan Termohon Eksekusi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Alinma.

Pelaksanaan eksekusi ditandai dengan pembayaran secara langsung oleh pihak Termohon Eksekusi kepada Pemohon Eksekusi di hadapan Panitera PN Makassar, Handri Mamudi. Proses tersebut turut disaksikan oleh Pelaksana Tugas Panitera Muda Hubungan Industrial, Rahmi Sahabuddin, serta Jurusita Reyka Sartika.

Baca Juga: Pemaknaan Ulang Tenggang Waktu Gugatan PHK oleh Pekerja Pasca Putusan MK 132/2025

Perkara ini bermula dari perselisihan hubungan industrial antara Halida Sasmita dan PT BPR Alinma. Halida sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT BPR Alinma dengan masa kerja selama 14 tahun 7 bulan. Perselisihan timbul setelah Halida mengalami pemutusan hubungan kerja yang menurut pihaknya dilakukan secara sepihak tanpa disertai pembayaran hak penghargaan masa kerja.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

Perselisihan tersebut kemudian diselesaikan melalui proses peradilan hubungan industrial hingga memasuki tahap pelaksanaan putusan. Hak-hak yang menjadi objek eksekusi berkaitan dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Melalui pelaksanaan eksekusi tersebut, PT BPR Alinma memenuhi kewajiban pembayaran kepada Halida Sasmita sebesar Rp44,91 juta. Dengan diterimanya pembayaran itu, kewajiban yang menjadi objek pelaksanaan eksekusi telah dipenuhi. (mnj/zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…