Cari Berita

PN Marisa Damaikan Sengketa Rp230 Juta, Debitur Cukup Bayar Rp47 Juta

PN Marisa - Dandapala Contributor 2026-08-21 16:30:46
Dok. Ist.

Pohuwato, Gorontalo – Pengadilan Negeri (PN) Marisa kembali menunjukkan peran aktif dalam mendorong penyelesaian perkara perdata secara damai. Melalui perkara gugatan sederhana Nomor 1/Pdt.G.S/2026/PN Mar, sengketa pembiayaan antara PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan Yakop Labaco dan Nina Lahay berhasil diselesaikan melalui kesepakatan damai.

Perdamaian tersebut dicapai setelah hakim tunggal Irhas Hery Rizkatillah secara aktif mengupayakan perdamaian sepanjang proses persidangan. Kesepakatan para pihak tercapai pada 18 Agustus 2026 dan kemudian dikuatkan melalui putusan akta perdamaian pada Rabu (19/8/2026).

“Upaya perdamaian dalam perkara ini menjadi ruang bagi para pihak untuk menemukan solusi yang disepakati bersama, dengan tetap memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak,” demikian semangat penyelesaian perkara secara damai yang ditempuh PN Marisa.

Baca Juga: Aspek Hukum Covid-19, Bentuk Keadaan Kahar Tidak Dapat Dipenuhinya Perikatan

Meski perkara gugatan sederhana tidak melalui proses mediasi dengan mediator khusus, hakim pemeriksa perkara tetap mengoptimalkan upaya perdamaian. Hasilnya, para pihak sepakat menyelesaikan sengketa tanpa harus berlanjut pada pemeriksaan perkara hingga putusan pokok perkara.

Dalam akta perdamaian, Yakop Labaco dan Nina Lahay mengakui total kewajiban kepada PNM sebesar Rp230.189.510. Jumlah tersebut terdiri atas pokok Rp45.678.263, bunga Rp28.038.850, dan denda Rp156.472.397.

Namun, melalui kesepakatan damai, PNM memberikan keringanan berupa potongan denda sebesar Rp183.189.510. Dengan demikian, kewajiban yang harus dibayarkan debitur menjadi Rp47.000.000.

Keringanan tersebut memberikan ruang bagi debitur untuk menyelesaikan kewajibannya dengan skema pembayaran yang lebih ringan. Sisa kewajiban Rp47 juta disepakati dibayar secara bertahap selama tiga tahun dalam enam kali angsuran.

Pembayaran pertama dijadwalkan pada 25 Februari 2027, kemudian dilanjutkan pada 25 Agustus 2027, 25 Februari 2028, 25 Agustus 2028, 25 Februari 2029, dan terakhir 25 Agustus 2029. Para pihak juga sepakat tidak akan ada perpanjangan jangka waktu pembayaran.

“Perdamaian memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Kreditur memperoleh kepastian penyelesaian kewajiban, sementara debitur mendapatkan keringanan dan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya sesuai kemampuan yang telah disepakati,” demikian substansi kesepakatan yang tercapai dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Bertepatan HUT MA ke-81 PN Marisa Luncurkan REKSA, Inovasi Digital Pendaftaran Surat Kuasa

Tercapainya perdamaian ini sekaligus menunjukkan bahwa pengadilan tidak semata-mata menjadi tempat untuk menyelesaikan sengketa melalui putusan, tetapi juga berperan mendorong para pihak menemukan jalan keluar melalui musyawarah.

Kesepakatan tersebut juga sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan adanya perdamaian, para pihak memperoleh kepastian hukum sekaligus menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih efektif dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…