Pohuwato, Gorontalo - Pengadilan Negeri (PN) Marisa menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan-Kebijakan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang melibatkan seluruh unsur Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait di wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Kegiatan yang berlangsung di ruang command center (27/4/26) ini menjadi momentum krusial dalam menyamakan persepsi terhadap regulasi hukum terbaru guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum yang transparan.
Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, Kepolisian Resor Pohuwato, para Advokat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pohuwato, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pohuwato, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato.
“Sosialisasi ini bukan sekadar pemaparan teori, melainkan forum koordinasi untuk meminimalkan kendala teknis di lapangan. Dengan adanya kesamaan persepsi antara PN, penyidik, penuntut umum, hingga advokat dan pemda, diharapkan kualitas penegakan hukum di Kabupaten Pohuwato semakin meningkat”, Ujar Ketua PN Marisa Ferdinal dalam sambutannya.
Baca Juga: Ketua PT Gorontalo Tinjau Lahan Untuk Kantor Operasional PN Gorontalo Utara
Setelah sambutan oleh KPN Marisa dilanjutkan sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Sosialiasi PN Marisa. Sosialisasi tersebut menekankan pada transformasi hukum acara melalui Peraturan MA (Perma) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi serta Peninjauan Kembali di MA secara Elektronik, serta Perma Nomor 8 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Perma Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana secara Elektronik.
Selain aspek prosedural, PN Marisa juga mensosialisasikan SK KMA Nomor 2-144 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik. Kebijakan ini menegaskan komitmen MA dalam menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan akses informasi yang akurat dan transparan terkait proses peradilan.
“Kami mengajak seluruh mitra APH untuk bersama-sama menjaga marwah peradilan dengan menolak segala bentuk pemberian yang menyimpang, selaras dengan pembangunan Zona Integritas yang sedang digalakkan”, sebagaimana yang dipaparkan oleh Tim Sosialisasi PN Marisa.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, PN Marisa Gelar Diklat Internal
Tidak kalah penting, sosialisasi ini juga membedah Perma Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi serta Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Materi ini ditekankan sebagai bentuk perlindungan nyata negara terhadap hak-hak korban, khususnya dalam perkara yang melibatkan perempuan dan anak.
Bagian yang menarik perhatian peserta adalah diskusi mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Implementasi MKR di lingkungan PN Marisa merupakan upaya untuk menggeser paradigma hukum dari sekadar pembalasan menuju pemulihan keadaan semula. Sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan PN dalam menerapkan prinsip ini diharapkan dapat menyelesaikan perkara-perkara tertentu secara lebih humanis dan tepat sasaran. (dsn/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI