Cari Berita

PN Maumere Berhasil Damaikan Ibu dan Anak Kandung Dalam Sengketa Tanah Warisan

Anandy Satrio P - Dandapala Contributor 2025-09-09 11:00:55
dok. PN Maumere

Maumere, NTT – Setelah melalui proses mediasi, akhirnya pada Jumat lalu (29/08/2025) Pengadilan Negeri (PN) Maumere melalui Mediator Adriani Karolina berhasil mencapai perdamaian antara seorang ibu dan anak kandungnya yang berseteru soal warisan tanah.

Perkara yang terdaftar No. 30/Pdt.G/2025/PN Mme ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh Yovita Da Hoba (71), seorang pensiunan guru, terhadap putranya sendiri, Yohanes Agatho Palang (48), karyawan PLN Cabang Maumere. 

Inti sengketa adalah mengenai sebidang tanah seluas 750 m² di Jalan Kimang Bulang, Maumere, yang merupakan harta bersama dari pernikahan Yovita dengan almarhum suaminya, Bernadus Falinge Palang, yang meninggal dunia pada 17 Januari 2011.

Baca Juga: Bersihkan Monumen Tsunami, Aksi PN Maumere NTT Rayakan HUT RI-MA

Berdasarkan Rilis Berita PN Maumere, Tanah yang bersertifikat Hak Milik Nomor 479 tersebut, yang juga memiliki fondasi rumah, secara hukum diwariskan kepada Yovita dan keempat anaknya: Yohanes Agatho Palang, Yoseph Amando Palang, Magdalena Da Nona Palang, dan Efrem Bernadus Kosmas Kondi (anak kandung dari almarhumah Marta Lendo Palang, saudara kandung almarhum Bernadus).

Motivasi utama Yovita menggugat adalah kebutuhan mendesak untuk biaya operasi penyakit gondok yang dideritanya. 

Pada 16 November 2022, tiga dari empat ahli waris, yakni Yoseph, Magdalena, dan Efrem, telah menyetujui rencana penjualan tanah tersebut dengan menandatangani Surat Pernyataan. Namun, Yohanes Agatho Palang, sang Tergugat, menolak memberikan persetujuannya kecuali uang hasil penjualan dikelola oleh dirinya sendiri.

Akhirnya pada tanggal 29 Agustus 2025, titik temu berhasil dicapai melalui proses Mediasi yang dipimpin Adriani Karolina. “Kedua belah pihak kooperatif sejak awal, sehingga dialog berjalan lancar dan kesepakatan dapat dicapai,” ucap Nur Muhammad, S.H., selaku Humas PN Maumere.

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Akta Perdamaian Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Mme yang dibacakan secara terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 8 September 2025 yang dipimpin oleh Nithanel Nahsyun Ndaumanu, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Kharisma Bayu Aji, S.H. dan Muhammad Faroq Advian, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

“Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana mediasi di pengadilan dapat menjadi solusi elegan untuk menyelesaikan sengketa keluarga yang rumit, sekaligus memungkinkan seorang ibu untuk mendapatkan dana yang sangat dibutuhkan untuk kesehatannya” ucap Humas PN Maumere. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI