Cari Berita

PN Maumere Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Pengeroyokan, Ini Vonisnya

M. Kharisma Bayu Aji - Dandapala Contributor 2025-11-10 18:05:49
dok. PN Maumere

Maumere, NTT – Pengadilan Negeri Maumere (PN Maumere) kembali berhasil menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan Keadilan Restoratif dalam perkara Nomor 49/Pid.B/2025/PN Mme pada hari Senin, 10 November 2025 dengan kualifikasi tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.


Dalam agenda sidang yang diwarnai tangis haru setiap ibu dari Para Terdakwa yang selalu hadir sejak awal persidangan hingga agenda putusan. Adapun pada saat agenda penandatanganan kesepakatan perdamaian antara Para Terdakwa dan Korban pada hari Senin, 27 Oktober 2025, Hakim Ketua juga memerintahkan agar Para Terdakwa meminta maaf kepada ibunya masing-masing atas kesalahan yang dilakukannya selain kepada Korban. 


Dalam putusannya yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin, 10 November 2025 Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Faroq Advian dengan didampingi hakim anggota Muhammad Reynaldhy Kegart, dan Muhammad Kharisma Bayu Aji Membacakan putusan yang berbunyi “Menyatakan Terdakwa I Ode Hamid Awaludin Alias Ode, Terdakwa II Jonson Alias Jonson, dan Terdakwa III M. Rijal Alias Rijal, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut dan menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan”.

Baca Juga: Bersihkan Monumen Tsunami, Aksi PN Maumere NTT Rayakan HUT RI-MA


Adapun dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Para Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan pertimbangan oleh karena ancaman pidana dalam dakwaan alternatif kedua paling lama 5 (lima) tahun penjara, sehingga memenuhi syarat penerapan keadilan restoratif sesuai Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 


Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan perdamaian antara Para Terdakwa dan Korban pada hari Senin, 27 Oktober 2025 dengan pokok kesepakatan berupa Para Terdakwa mengakui kesalahannya, meminta maaf, serta memberikan ganti rugi kepada Korban. 

Baca Juga: Access to Justice, 9 Pengesahan Akta Lahir Disidangkan Lewat Sidang Keliling


“Restorative Justice adalah wajah hukum yang berhati nurani. Saat pelaku menyesal dan korban memaafkan, hukum telah bekerja bukan hanya menghukum, tapi juga memulihkan,” tegas Ketua Majelis Muhammad Faroq Advian.


keberhasilan PN Maumere sekali lagi menerapkan Restorative Justice di momentum Hari pahlawan ini menjadi bukti nyata bahwa semangat kemanusiaan dan keadilan terletak pada niat tulus dan empati para aparat penegak hukum. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…