Cari Berita

PN Mereudu Aceh Berhasil Terapkan RJ Perkara Penadahan Barang Milik BMKG

PN Mereudu Aceh - Dandapala Contributor 2025-09-04 16:45:31
Dok. Ist.

Meureudu, Aceh. Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Aceh berhasil menerapkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam perkara pidana penadahan.

”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan. Namun, pidana tersebut ditetapkan tidak perlu dijalani oleh terdakwa, kecuali apabila di kemudian hari dengan suatu putusan hakim ditentukan lain atas dasar terpidana melakukan tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama satu tahun,” bunyi putusan yang diucapkan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim Mukhtaruddin Ammar, dengan anggota Wigati Taberi Asih dan Laila Almira, Rabu 3/9.

Dengan ketentuan ini, terdakwa diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, sekaligus menjadi peringatan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

Baca Juga: Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen

 “Pendekatan ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem peradilan pidana yang berorientasi pada rehabilitasi pelaku serta pemulihan keadaan korban dan masyarakat, dengan menitikberatkan pada kesepakatan antara pelaku dan korban sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan hak asasi manusia,” kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima, Kamis 4/9.

RJ diterapkan dalam perkara penadahan dengan terdakwa Maimun bin M. Ali yang didakwa membeli dan menjual empat unit baterai kering hasil curian milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Aceh Besar.

Kasus ini bermula pada April 2025 ketika terdakwa membeli empat unit baterai kering dari dua rekannya seharga Rp1,2 juta. Sebagian baterai kemudian dijual ke pengepul barang bekas untuk melunasi utang, sehingga BMKG mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Terdakwa bersama saksi Ferizal dan saksi Muhammad sepakat berdamai dengan pihak BMKG yang diwakili Andi Azhar Rusdin.

”Kesepakatan tersebut meliputi pengakuan kesalahan, pembayaran ganti rugi masing-masing Rp2 juta (total Rp6 juta) yang diserahkan melalui saksi M. Jafar, serta pengembalian satu unit baterai. Tiga baterai lainnya akan dikembalikan kepada BMKG setelah selesai menjadi barang bukti di persidangan,” lanjut rilis tersebut.

Rilis tersebut menyampaikan selain mempertimbangkan aspek hukum formal, majelis hakim juga menekankan pentingnya penyelesaian secara damai dan pemberdayaan terhadap pelaku.

”Dengan demikian, putusan yang dijatuhkan tidak hanya dipahami sebagai hukuman, melainkan juga diarahkan untuk memulihkan hubungan sosial, mengurangi dampak negatif bagi korban, serta mencegah terulangnya tindak pidana di masa mendatang,” tegas rilis tersebut.

Majelis hakim menegaskan bahwa putusan dalam perkara ini harus dimaknai sebagai bagian dari proses pemulihan. Dengan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif, hakim menilai bahwa kesepakatan damai yang ditempuh para pihak telah memenuhi tujuan hukum.

Baca Juga: Mengusung Kolaborasi, PN Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Forkompimda

Ketua PN Meureudu, Samsul Maidi, mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk keadilan yang mengedepankan kemanusiaan. Keberhasilan ini menjadi tonggak hukum yang lebih humanis dan memberi ruang pemulihan serta perdamaian bagi semua pihak.

”Penerapan keadilan restoratif dalam perkara ini juga menunjukkan komitmen PN Meureudu untuk menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan dan pembangunan sosial berkelanjutan. Keberhasilan penyelesaian perkara melalui jalur damai diharapkan semakin memperkuat integritas peradilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,” tutup Samsul Maidi dalam rilis tersebut. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI