Cari Berita

PN Meulaboh Berhasil Damaikan Sengketa Program TJSP (CSR) di Aceh Barat

PN Meulaboh - Dandapala Contributor 2025-09-04 15:55:44
Dok. Ist.

Meulaboh, Aceh Barat. Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh berhasil memediasi Para Pihak dalam perkara perdata terkait pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) dengan Penggugat yaitu Lembaga Aspirasi Nasional Aceh terhadap Tergugat I PT. MIFA Bersaudara dan Tergugat II Bupati Aceh Barat pada hari Rabu, 3 September 2025.

Adapun perkara tersebut diregister dalam perkara Nomor: 8/Pdt.G/2025/PN Mbo dengan mediator yang ditunjuk yakni Hakim Mediator atas nama Ummi Khasanah Sitorus Pane, S.H. 

Perkara ini bermula dari program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR), dimana program dimaksud tidak menyentuh semua lapisan masyarakat yang tinggal di kawasan tambang namun hanya dapat dirasakan oleh sekelompok masyarakat saja.

Baca Juga: Tok! MA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Izin Minimarket

Atas dasar hal tersebut, Penggugat kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Meulaboh. Dalam persidangan yang diketuai oleh Melky Salahudin, Nadia Maulida Zuhra, dan Ricky Martin Sihombing mewajibkan para pihak untuk menempuh proses mediasi guna menempuh penyelesaian perkara secara damai.

Pelaksanaan mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator berjalan lancar dengan beberapa kali pertemuan sejak tanggal 31 Juli 2025 sampai dengan tanggal 3 September 2025. Adapun kesepakatan perdamaian yang lahir dari proses mediasi tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam Putusan Perdamaian (acta van dading) oleh Majelis Hakim dalam sidang mendatang.

Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, PLN Harus Cabut Tiang Listrik Ilegal di Tanah Warga

Setelah melalui perundingan yang cukup panjang, akhirnya para pihak yang bersengketa sepakat untuk menyelesaikan perkara ini dengan jalan perdamaian. 

Terciptanya kesepakatan perdamaian yang dicapai dalam perkara ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara melalui rangkaian proses mediasi merupakan salah satu solusi terbaik dalam penyelesaian sengketa perdata. Kesepakatan perdamaian ini telah memberikan dampak dan manfaat positif bagi para pihak. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI