Meulaboh, Aceh
Barat. Pengadilan
Negeri (PN) Meulaboh berhasil memediasi Para Pihak dalam perkara perdata terkait
pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) dengan
Penggugat yaitu Lembaga Aspirasi Nasional Aceh terhadap Tergugat I PT. MIFA
Bersaudara dan Tergugat II Bupati Aceh Barat pada hari Rabu, 3 September 2025.
Adapun perkara tersebut diregister dalam
perkara Nomor: 8/Pdt.G/2025/PN Mbo dengan mediator yang ditunjuk yakni Hakim
Mediator atas nama Ummi Khasanah Sitorus Pane, S.H.
Perkara ini bermula dari program
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR), dimana program dimaksud
tidak menyentuh semua lapisan masyarakat yang tinggal di kawasan tambang namun
hanya dapat dirasakan oleh sekelompok masyarakat saja.
Baca Juga: Tok! MA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Izin Minimarket
Atas dasar hal tersebut, Penggugat
kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Meulaboh. Dalam
persidangan yang diketuai oleh Melky Salahudin, Nadia Maulida Zuhra, dan Ricky
Martin Sihombing mewajibkan para pihak untuk menempuh proses mediasi guna
menempuh penyelesaian perkara secara damai.
Pelaksanaan mediasi yang dipimpin oleh
Hakim Mediator berjalan lancar dengan beberapa kali pertemuan sejak tanggal 31
Juli 2025 sampai dengan tanggal 3 September 2025. Adapun kesepakatan perdamaian
yang lahir dari proses mediasi tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam
Putusan Perdamaian (acta van dading)
oleh Majelis Hakim dalam sidang mendatang.
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, PLN Harus Cabut Tiang Listrik Ilegal di Tanah Warga
Setelah melalui perundingan yang cukup
panjang, akhirnya para pihak yang bersengketa sepakat untuk menyelesaikan
perkara ini dengan jalan perdamaian.
Terciptanya kesepakatan perdamaian yang dicapai dalam perkara ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara melalui rangkaian proses mediasi merupakan salah satu solusi terbaik dalam penyelesaian sengketa perdata. Kesepakatan perdamaian ini telah memberikan dampak dan manfaat positif bagi para pihak. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI