Meulaboh, Aceh – Momentum bulan suci Ramadan kembali menghadirkan keberkahan dalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh. Melalui mekanisme mediasi, sengketa perdata dalam perkara Nomor 3/Pdt.G/2026/PN Mbo berhasil diselesaikan secara damai oleh para pihak.
Proses mediasi tersebut difasilitasi langsung oleh Hakim Mediator A. Hafidz Al Qadri, yang ditunjuk oleh Majelis Hakim untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan perdamaian.
Perkara ini berawal dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang tua dari pihak Penggugat meninggal dunia. Penggugat kemudian mengajukan gugatan ke PN Meulaboh pada 13 Januari 2026 karena menilai tidak adanya tanggung jawab maupun itikad baik dari Para Tergugat untuk bertemu dengan keluarga korban. Dalam gugatan tersebut, Penggugat menuntut ganti kerugian materiil maupun immateriil atas kerugian yang dialaminya.
Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi
Dalam proses mediasi, Hakim Mediator mengajak para pihak untuk memanfaatkan momentum bulan suci Ramadan sebagai waktu yang tepat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan sengketa melalui jalur perdamaian. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah Para Tergugat menyampaikan permohonan maaf serta ucapan belasungkawa secara langsung kepada pihak Penggugat.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Para Tergugat juga menawarkan santunan kepada Penggugat sebesar Rp75 juta. Setelah mendengar permintaan maaf dan ungkapan belasungkawa tersebut, Penggugat menyatakan menerima dan mengikhlaskan peristiwa yang terjadi. Penggugat menegaskan bahwa yang diharapkannya bukan semata-mata ganti rugi materiil, melainkan adanya bentuk tanggung jawab moral dari Para Tergugat.
Pada pertemuan ketiga agenda mediasi yang berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026, para pihak akhirnya menyepakati kesepakatan perdamaian. Setelah melalui pembahasan dan masukan dari kedua belah pihak, kesepakatan tersebut kemudian dibacakan dan ditandatangani oleh Penggugat, Para Tergugat, serta Hakim Mediator.
Dalam kesempatan yang sama, santunan yang telah disepakati juga diserahkan kepada pihak Penggugat sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan perdamaian.
Selanjutnya, laporan hasil mediasi dan dokumen kesepakatan perdamaian tersebut disampaikan kepada Majelis Hakim untuk dikuatkan dalam Akta Perdamaian, sebagaimana permintaan para pihak.
Baca Juga: Hikmah Ramadan: Puasa Sebagai Refleksi Integritas Bagi Insan Peradilan
Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu bukti bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu memulihkan hubungan sosial serta menghadirkan rasa keadilan yang lebih humanis bagi para pihak, terlebih di bulan suci Ramadan yang sarat dengan nilai keikhlasan dan saling memaafkan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI