Meulaboh, Aceh - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menyelenggarakan kegiatan diklat di tempat kerja (DDTK) mengenai percepatan penyelesaian perkara bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh pada hari Jumat (7/11/2025).
Kegiatan DDTK tersebut dihadiri oleh hakim tinggi PT Banda Aceh, Pimpinan PN Meulaboh, dan para hakim angkatan IX di wilayah hukum PT Banda Aceh seperti, hakim dari PN Meulaboh, PN Suka Makmue, PN Blangpidie, PN Tapaktuan, dan PN Calang.
Ketua PT Banda Aceh, Nursyam dalam pembinaan sekaligus membuka kegiatan DDTK menyampaikan pentingnya putusan hakim.
Baca Juga: Mengusung Kolaborasi, PN Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Forkompimda
"Putusan hakim dapat mencerminkan intelektual seorang hakim, integritas serta profesionalisme hakim," tegasnya.
Selanjutnya Nursyam juga menyampaikan pentingnya nilai pertanggungjawaban dalam sebuah putusan itu sendiri.
"Putusan hakim tidak hanya terbatas pada menutup sebuah perkara, melainkan bentuk pertanggungjawaban hakim kepada dirinya sendiri, kepada para pihak, kepada masyarakat, dan juga kepada bangsa," ujarnya dalam kegiatan DDTK tersebut.
Dalam kegiatan DDTK tersebut, Ketua PT Banda Aceh juga menegaskan mengenai putusan yang perlu mencari kebenaran substantif.
Baca Juga: Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen
"Putusan tidak hanya sebatas mencari kebenaran formalitas tetapi juga mencari kebenaran substantif," tutupnya dalam sambutan DDTK.
Lebih lanjut, pimpinan berharap putusan hakim dapat memiliki nilai keadilan yang dapat dirasakan oleh pencari keadilan dan masyarakat. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI