Meulaboh, Aceh. Pengadilan Negeri (PN)
Meulaboh berhasil mendamaikan para pihak dalam proses mediasi di perkara
perdata yang difasilitasi oleh Hakim Mediator A. Hafidz Al Qadri, dalam perkara
nomor 13/Pdt.G/2025/PN Mbo.
Perkara tersebut
berawal dari hutang piutang antara para pihak dimana Tergugat belum
melaksanakan prestasinya untuk membayarkan uang kepada Penggugat yang terdiri
dari hutang pokok sejumlah Rp151 juta
lebih, denda akibat lalai melaksanakan prestasinya sejumlah Rp69
juta lebih, dan bunga moratoir sejumlah Rp18
juta lebih serta kerugian immateril sejumlah Rp100 juta;
Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi
Setelah 3 (tiga) kali
pertemuan Mediasi dan negosiasi diantara para pihak, lahir poin-poin
Kesepakatan Perdamaian.
“Dalam
kesepakatan tersebut disampaikan pihak Tergugat telah
melaksanakan isi dari kesepakatan perdamaian yang pada pokoknya telah
melaksanakan prestasinya yaitu hanya pembayaran sejumlah uang yang terdiri dari
hutang pokoknya saja sesuai kesepakatan para pihak,” kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima Kamis,
10/11.
Selama proses mediasi
berlangsung, kedua belah pihak menunjukkan itikad baiknya untuk mencapai
kesepakatan damai yang saling menguntungkan. Para pihak sepakat ingin
menggunakan jalan pintas dalam penyelesaian perkara melalui perdamaian tanpa
harus menjalani proses persidangan yang menguras energi, biaya yang besar dan
waktu yang panjang.
Baca Juga: PN Meulaboh Berhasil Damaikan Sengketa Program TJSP (CSR) di Aceh Barat
"Tercapainya
Kesepakatan Perdamaian tersebut menjadi bukti komitmen PN Meulaboh dalam
mengupayakan penyelesaian sengketa keperdataan melalui perdamaian sebagai
implementasi dari peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan" ucap Hakim
Mediator tersebut.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI