Cari Berita

PN Meulaboh Berhasil Selesaikan Perkara Perdata Melalui Mediasi

PN Meulaboh - Dandapala Contributor 2025-11-20 12:50:30
Dok. Ist.


Meulaboh, Aceh. Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh berhasil mendamaikan para pihak dalam proses mediasi di perkara perdata yang difasilitasi oleh Hakim Mediator A. Hafidz Al Qadri, dalam perkara nomor 13/Pdt.G/2025/PN Mbo.

Perkara tersebut berawal dari hutang piutang antara para pihak dimana Tergugat belum melaksanakan prestasinya untuk membayarkan uang kepada Penggugat yang terdiri dari hutang pokok sejumlah Rp151 juta lebih, denda akibat lalai melaksanakan prestasinya sejumlah Rp69 juta lebih, dan bunga moratoir sejumlah Rp18 juta lebih serta kerugian immateril sejumlah Rp100 juta;

Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi

Setelah 3 (tiga) kali pertemuan Mediasi dan negosiasi diantara para pihak, lahir poin-poin Kesepakatan Perdamaian.

“Dalam kesepakatan tersebut disampaikan pihak Tergugat telah melaksanakan isi dari kesepakatan perdamaian yang pada pokoknya telah melaksanakan prestasinya yaitu hanya pembayaran sejumlah uang yang terdiri dari hutang pokoknya saja sesuai kesepakatan para pihak,” kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima Kamis, 10/11.

Selama proses mediasi berlangsung, kedua belah pihak menunjukkan itikad baiknya untuk mencapai kesepakatan damai yang saling menguntungkan. Para pihak sepakat ingin menggunakan jalan pintas dalam penyelesaian perkara melalui perdamaian tanpa harus menjalani proses persidangan yang menguras energi, biaya yang besar dan waktu yang panjang.

Baca Juga: PN Meulaboh Berhasil Damaikan Sengketa Program TJSP (CSR) di Aceh Barat

"Tercapainya Kesepakatan Perdamaian tersebut menjadi bukti komitmen PN Meulaboh dalam mengupayakan penyelesaian sengketa keperdataan melalui perdamaian sebagai implementasi dari peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan" ucap Hakim Mediator tersebut.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…