Cari Berita

PN Meureudu Aceh Berhasil Terapkan MKR pada Perkara Penipuan & Pencurian

Juru Bicara PN Meureudu - Dandapala Contributor 2026-08-20 16:30:22
Dok. Ist.

Pidie Jaya, Aceh. Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Provinsi Aceh berhasil menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) secara bersamaan dalam dua perkara pidana yang diputus pada Kamis (20/08). Kedua perkara tersebut masing-masing merupakan perkara penipuan dengan register Nomor 26/Pid.B/2026/PN Mrn dan perkara pencurian dengan register Nomor 24/Pid.B/2026/PN Mrn.

“Menyatakan Terdakwa Mutia Sofia binti Nazaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun,” ungkap Majelis Hakim yang terdiri dari Samsul Maidi Wigati Taberi Asih & Laila Almira selaku hakim anggota serta dibantu oleh Teuku Fachrurrazi selaku Panitera Pengganti.

Perkara ini bermula ketika Terdakwa menawarkan investasi dimsum kepada korban. Setelah usaha tersebut mengalami kerugian, Terdakwa menawarkan pengalihan dana ke investasi beras Bulog Vietnam dengan janji komisi Rp800 per kilogram setiap 30 hari. Karena dana yang tersedia tidak mencukupi, Terdakwa meminta tambahan modal sehingga korban menyerahkan uang sebesar Rp25.393.000 untuk investasi tersebut. Namun, investasi beras tidak pernah terlaksana. Terdakwa tidak memberitahukan hal tersebut kepada korban dan justru menggunakan uang tersebut untuk usaha kafenya.

Baca Juga: PN Meureudu Aceh Berhasil Laksanakan Eksekusi Sukarela Ruko di Pidie Jaya

Dalam perkara ini, majelis hakim mempertimbangkan tercapainya perdamaian antara Terdakwa dan korban  dalam menjatuhkan putusan.


“Terdakwa dan korban telah berdamai melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dengan membayar Rp50 juta dari kewajiban ganti kerugian Rp100 juta, sedangkan sisanya dijamin dengan tanah dan kuasa menjual serta akan dibayarkan secara bertahap,” sebagaimana tercantum dalam satu pertimbangan hukum dalam perkara ini.

Sementara itu, dalam perkara pencurian Nomor 24/Pid.B/2026/PN Mrn, Terdakwa Muhammad Firdaus bin Rusli dinyatakan terbukti melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih milik Jamaluddin bin Abdullah. Sepeda motor tersebut diambil tanpa izin dari halaman Masjid Baitul Aman, Kabupaten Pidie Jaya.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan serta menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan,” ujar majelis hakim yang dipimpin oleh Mukhtarrudin Ammar, M. Aditya Rahman dan Wigati Taberi Asih dengan dibantu Yulia Lestari selaku Panitera Pengganti.

Perkara ini berawal ketika terdakwa mendatangi halaman Masjid Baitul Aman dan melihat sepeda motor Honda Beat milik korban yang terkunci stang. Dengan menggunakan kunci sepeda motor lama miliknya, terdakwa membuka kunci stang dan membawa sepeda motor tersebut tanpa izin ke arah Bireuen.

Setelah membawa sepeda motor tersebut, terdakwa melepas dan membuang pelat nomor belakang serta merusak pelat nomor depan dan stop kontak sepeda motor untuk menyamarkan identitasnya. Terdakwa kemudian ditangkap pada 31 Maret 2026 di Masjid Agung Bireuen dan mengakui perbuatannya. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menerapkan MKR. Korban bersedia memaafkan terdakwa dan terdakwa telah mengganti kerugian sebesar Rp1 juta untuk perbaikan sepeda motor korban.

“Korban bersedia melakukan ganti kerugian yang terdiri atas biaya kunci dan jok sebesar Rp800.000, oli mesin Rp50.000, serta pelat nomor polisi sepeda motor Rp150.000,” sebagaimana tercantum dalam pertimbangan hukum pada putusan ini.

Juru Bicara PN Meureudu menyampaikan bahwa penerapan MKR dalam kedua perkara tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan perkara dari aspek pemidanaan, tetapi juga memulihkan keadaan korban.

Baca Juga: Mekanisme Keadilan Restoratif di Persidangan: Saat Praktik Berlari Mendahului Aturan

“Melalui penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif ini, masing-masing majelis hakim berharap keadaan korban dapat dipulihkan seperti sediakala dan para terdakwa menyesali perbuatannya serta tidak mengulangi kembali perbuatannya,” ujar Juru Bicara PN Meureudu.

Penerapan MKR tersebut menunjukkan bahwa proses peradilan pidana tetap dapat mengedepankan pemulihan korban dan perdamaian, sekaligus memberikan pertanggungjawaban hukum terhadap perbuatan pidana yang telah dilakukan terdakwa.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…