Cari Berita

PN Palembang Tuntaskan Eksekusi, Dua SHM Diserahkan kepada Pemohon

PN Palembang - Dandapala Contributor 2026-09-18 16:05:19
Dok. Ist.

Palembang — Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus kembali menuntaskan pelaksanaan eksekusi perkara perdata. Dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek eksekusi akhirnya diserahkan kepada Pemohon Eksekusi pada Kamis (17/9/2026).

Eksekusi lanjutan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan perkara Nomor 26/Pdt.Eks/2026/PN Plg jo. Nomor 225/Pdt.G/2024/PN Plg, berdasarkan penetapan Ketua PN Palembang Kelas IA Khusus tertanggal 3 Agustus 2026.

Pelaksanaan dilakukan oleh Jurusita PN Palembang di Kantor PT Bank CIMB Niaga Palembang, Jalan Jenderal Sudirman No. 132B, Kota Palembang. Objek eksekusi berupa SHM Nomor 12086/Kelurahan 8 Ilir seluas 180 meter persegi dan SHM Nomor 12087/Kelurahan 8 Ilir seluas 182 meter persegi.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

Kedua sertifikat tersebut merupakan objek yang wajib diserahkan kepada Penggugat berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 225/Pdt.G/2024/PN Plg tanggal 26 Februari 2025. Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding dan diperbaiki melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4416 K/Pdt/2025 tanggal 12 November 2025.

Sebelumnya, PN Palembang telah melaksanakan eksekusi pada 13 Agustus 2026. Dalam pelaksanaan tersebut, Termohon Eksekusi II menyatakan kesediaannya menyerahkan kedua sertifikat dan meminta waktu hingga 17 September 2026. Permintaan tersebut disetujui Pemohon Eksekusi dan dilaporkan kepada Ketua PN Palembang.

Pada 17 September 2026, Jurusita kembali mendatangi lokasi untuk menindaklanjuti kesanggupan tersebut. Setelah penetapan eksekusi dibacakan di hadapan para pihak dan saksi, Termohon Eksekusi II menyerahkan kedua SHM kepada Jurusita.

Selanjutnya, Pemohon Eksekusi diberikan kesempatan memeriksa kedua sertifikat untuk memastikan kesesuaiannya dengan putusan. Setelah dinyatakan sesuai, Jurusita menyerahkan kedua SHM kepada Pemohon Eksekusi melalui kuasa hukumnya dalam keadaan baik.

Ketua PN Palembang Kelas IA Khusus, Dr. I Nyoman Wiguna, menegaskan bahwa eksekusi merupakan tahapan penting untuk memastikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dapat dilaksanakan.

“Pelaksanaan eksekusi merupakan bagian penting dari proses peradilan. Ketika suatu putusan telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat menghukum, pengadilan berkewajiban melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nyoman.

Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi tetap dilakukan dengan memperhatikan prosedur serta kepentingan para pihak.

Baca Juga: Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil

“PN Palembang berkomitmen melaksanakan setiap proses eksekusi secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur, sehingga putusan pengadilan tidak berhenti pada putusan semata, tetapi dapat diwujudkan dalam pelaksanaannya,” katanya.

Dengan diserahkannya dua SHM tersebut, eksekusi lanjutan atas perkara tersebut telah terlaksana. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pun diwujudkan melalui pelaksanaan eksekusi sesuai prosedur. (end/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…