Cari Berita

PN Pasarwajo Hukum 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual

PN Pasarwajo - Dandapala Contributor 2025-09-26 09:05:25
Dok. Ist.

Pasarwajo, Sulawesi Tenggara – Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa, seorang ayah yang terbukti melakukan kekerasan seksual berulang terhadap anak kandungnya sendiri.

"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, dilakukan oleh orang tua, yang dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Dian Ayu Raspati, didampingi Hakim Anggota Jeremia Sipahutar dan Aji Malik.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 25 September 2025, dengan nomor perkara 128/Pid.Sus/2025/PN Psw. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak perempuan berusia 13 tahun saat kejadian, menceritakan pengalaman traumatisnya kepada kerabat pada 16 April 2025. Korban, yang identitasnya dirahasiakan untuk melindungi privasi dan hak anak, mengalami kekerasan seksual berulang dari ayahnya sendiri sejak 2022 hingga akhir 2023. Perbuatan tersebut terjadi di berbagai lokasi, mulai dari rumah kontrakan di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, hingga rumah kerabat di Kabupaten Buton dan Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Menurut dakwaan jaksa, Terdakwa memaksa korban dengan kekerasan fisik, seperti menutup mulut, menahan tangan dan kaki, serta ancaman agar tidak melapor. Ia juga membujuk korban dengan janji membelikan ponsel. Perbuatan ini dilakukan saat korban tidur, dan berlangsung hingga korban merasakan sakit fisik serta trauma psikis. Hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton menunjukkan robekan lama pada selaput dara korban akibat benda tumpul, serta perut membesar yang memerlukan pemeriksaan lanjutan.

Dalam persidangan, Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal, tapi majelis hakim tidak menemukan hal meringankan.

Sebaliknya, beberapa faktor memberatkan menjadi pertimbangan utama yaitu perbuatan dilakukan terhadap anak kandung yang seharusnya dilindungi, berlangsung bertahun-tahun secara berulang, disertai kekerasan, dan Terdakwa pernah dihukum atas kasus serupa pencabulan terhadap anak tetangga serta pencurian di masa lalu.

Hakim menekankan bahwa kasus ini bukan hanya pelanggaran pidana, tapi juga pengkhianatan terhadap peran orang tua, yang menyebabkan korban mengalami trauma berat seperti kurang percaya diri, sulit bersosialisasi, dan tekanan dari keluarga pelaku.

Putusan ini didasarkan pada Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Majelis juga memerintahkan barang bukti berupa pakaian korban dimusnahkan, masa tahanan dikurangkan dari vonis, dan Terdakwa tetap ditahan. Biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa.

Baca Juga: Perlindungan Korban Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga Atas Viktimisasi Berganda

Laporan sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Buton memperkuat vonis ini, dengan menyoroti dampak psikis korban yang memerlukan pendampingan jangka panjang. Putusan PN Pasarwajo ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dalam rumah tangga. Sebagai bentuk komitmen negara terhadap hak anak, kasus seperti ini diharapkan mendorong pencegahan dini dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, terutama yang memiliki hubungan darah dengan korban.

Penuntut umum masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan upaya hukum lanjutan. Sementara itu, korban kini mendapatkan dukungan dari lembaga bantuan hukum untuk pemulihan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI