Pasarwajo, Sulawesi
Tenggara – Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo
menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa, seorang ayah
yang terbukti melakukan kekerasan seksual berulang terhadap anak kandungnya
sendiri.
"Menyatakan
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan
dengannya, dilakukan oleh orang tua, yang dipandang sebagai satu perbuatan yang
berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp500 juta
subsider pidana kurungan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Dian Ayu Raspati,
didampingi Hakim Anggota Jeremia Sipahutar dan Aji Malik.
Putusan
ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 25 September 2025, dengan nomor
perkara 128/Pid.Sus/2025/PN Psw. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa
penuntut umum yang meminta hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp500 juta
subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia
Kasus
ini terungkap setelah korban, seorang anak perempuan berusia 13 tahun saat
kejadian, menceritakan pengalaman traumatisnya kepada kerabat pada 16 April
2025. Korban, yang identitasnya dirahasiakan untuk melindungi privasi dan hak
anak, mengalami kekerasan seksual berulang dari ayahnya sendiri sejak 2022
hingga akhir 2023. Perbuatan tersebut terjadi di berbagai lokasi, mulai dari
rumah kontrakan di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, hingga rumah kerabat di
Kabupaten Buton dan Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Menurut
dakwaan jaksa, Terdakwa memaksa korban dengan kekerasan fisik, seperti menutup
mulut, menahan tangan dan kaki, serta ancaman agar tidak melapor. Ia juga
membujuk korban dengan janji membelikan ponsel. Perbuatan ini dilakukan saat
korban tidur, dan berlangsung hingga korban merasakan sakit fisik serta trauma
psikis. Hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton
menunjukkan robekan lama pada selaput dara korban akibat benda tumpul, serta
perut membesar yang memerlukan pemeriksaan lanjutan.
Dalam
persidangan, Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal, tapi majelis
hakim tidak menemukan hal meringankan.
Sebaliknya,
beberapa faktor memberatkan menjadi pertimbangan utama yaitu perbuatan
dilakukan terhadap anak kandung yang seharusnya dilindungi, berlangsung
bertahun-tahun secara berulang, disertai kekerasan, dan Terdakwa pernah dihukum
atas kasus serupa pencabulan terhadap anak tetangga serta pencurian di masa
lalu.
Hakim
menekankan bahwa kasus ini bukan hanya pelanggaran pidana, tapi juga
pengkhianatan terhadap peran orang tua, yang menyebabkan korban mengalami
trauma berat seperti kurang percaya diri, sulit bersosialisasi, dan tekanan
dari keluarga pelaku.
Putusan
ini didasarkan pada Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak. Majelis juga memerintahkan barang bukti berupa pakaian
korban dimusnahkan, masa tahanan dikurangkan dari vonis, dan Terdakwa tetap
ditahan. Biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa.
Baca Juga: Perlindungan Korban Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga Atas Viktimisasi Berganda
Laporan
sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Buton memperkuat vonis ini, dengan menyoroti
dampak psikis korban yang memerlukan pendampingan jangka panjang. Putusan PN
Pasarwajo ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan
anak dari kekerasan dalam rumah tangga. Sebagai bentuk komitmen negara terhadap
hak anak, kasus seperti ini diharapkan mendorong pencegahan dini dan penegakan
hukum yang tegas terhadap pelaku, terutama yang memiliki hubungan darah dengan
korban.
Penuntut umum masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan upaya hukum lanjutan. Sementara itu, korban kini mendapatkan dukungan dari lembaga bantuan hukum untuk pemulihan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI