Cari Berita

PN Pelaihari Wujudkan Pengadilan Inklusif dengan Layanan Ramah Disabilitas

Humas PN Pelaihari - Dandapala Contributor 2026-03-02 12:30:50
Dok. PN Pelaihari

Pelaihari, Kalsel – Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari menyelenggarakan sosialisasi internal mengenai layanan disabilitas pada Jumat (27/02) yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari bimbingan teknis penguatan perlindungan hukum bagi kalangan rentan yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) pada satuan kerja di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin tanggal 11-13 Februari 2026 yang lalu.

“Kegiatan ini menekankan bahwa pelayanan prima bagi penyandang disabilitas merupakan kewajiban konstitusional lembaga peradilan,” ujar Ketua PN Pelaihari, Kurniawan Wijonarko dalam rilisnya kepada Tim DANDAPALA.

Penyampaian materi pelayanan disabilitas kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pelaihari, Nugroho Prasetyo Hendro, serta dihadiri oleh hakim, panitera, sekretaris serta seluruh pejabat struktur dan fungsional.

Baca Juga: Menelusuri Putusan Mahkamah Agung terkait Penyandang Disabilitas

“Aparatur pengadilan menekankan pentingnya pemahaman terhadap dasar hukum pelayanan disabilitas, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf k UU Nomor 8 Tahun 2016, setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat rentan berhak memperoleh perlakuan khusus dan perlindungan lebih,” ungkap Nugroho Prasetyo Hendro.

Lebih lanjut, Ketua PN Pelaihari menekankan penerapan prinsip komunikasi efektif kepada penyandang disabilitas melalui metode REACH. Ujarnya, aparatur pengadilan harus menguasai prinsip-prinsip dasar komunikasi yang memuat nilai Respect yakni menghargai martabat dan privasi pengguna layanan. Selain itu, aparatur pengadilan harus memiliki rasa Empathy (Empati), Audible (Jelas/ Dapat Didengar), Clarity (Kejelasan) serta Humble (Kerendahan Hati).

Selain itu, pemaparan kali ini juga menyoroti peran aktif hakim dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas di persidangan, mencakup identifikasi awal, penilaian personal, serta penyediaan akomodasi yang layak.

“Hambatan komunikasi dapat menghilangkan hak hukum. Dengan pelayanan yang tepat, kita tidak hanya memenuhi kewajiban undang-undang, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengadilan,” ujar Nugroho Prasetyo Hendro.

Baca Juga: Pertanggungjawaban Pidana Penyandang Disabilitas Mental dan Intelektual

Melalui sosialisasi ini, PN Pelaihari berkomitmen menciptakan lingkungan pengadilan yang ramah disabilitas melalui penyediaan informasi yang mudah diakses, petugas yang terlatih inklusi, serta prosedur layanan yang adaptif. (wes/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…