Cari Berita

PN Pontianak Evaluasi Advokat Pendamping dan Mediator Non Hakim

Urif Syarifudin - Dandapala Contributor 2026-09-11 11:30:10
Dok. Ist.

Pontianak, Kalimantan Barat - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Advokat Pendamping dan Mediator Non Hakim untuk memastikan pendampingan hukum dan proses mediasi tidak sekadar memenuhi prosedur, tetapi benar-benar memberikan pelayanan peradilan yang berkualitas bagi pencari keadilan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan Jumat (11/9/2026) di Ruang Aula Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.H., M.C.L., Pengadilan Negeri Pontianak, mulai pukul 08.30 WIB sampai selesai. Evaluasi melibatkan Advokat Pendamping, Mediator Non Hakim, serta pejabat dan pegawai internal PN Pontianak.

Ketua PN Pontianak Dr. I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara mengatakan, monitoring dan evaluasi tidak semata-mata diarahkan untuk menilai kinerja para pihak yang terlibat dalam pendampingan hukum dan mediasi. Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang bersama untuk memperoleh masukan sekaligus memastikan pelaksanaan tugas memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.

Baca Juga: Bolehkah Pendamping Ditolak Kehadirannya dalam Persidangan?

“Kita ingin pendampingan hukum dan mediasi tidak berhenti pada pemenuhan prosedur, tetapi benar-benar menghadirkan pelayanan peradilan yang berkualitas,” kata Dr. I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, Ketua PN Pontianak.

Ia menegaskan, evaluasi perlu menjadi momentum untuk memastikan Advokat Pendamping dan Mediator Non Hakim menjalankan perannya secara profesional dan efektif. Masukan dari para peserta diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan di PN Pontianak.

Dalam kegiatan tersebut, Advokat Pendamping yang diundang berasal dari LBH Masyarakat Peduli Rakyat (LBH-Masper), LBH Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan (CL&PK), LBH Humanity Women Children Indonesia (HWCI), LBH Panca Bhakti, dan LBH Sembilan Empat Bersatu.

Sementara itu, terdapat 15 Mediator Non Hakim yang turut diundang. Dari internal pengadilan, kegiatan diikuti hakim karier, Hakim Ad Hoc Tipikor, Hakim Ad Hoc Perikanan, Panitera, para Panitera Muda, dan Panitera Pengganti.

Monitoring dan evaluasi dilakukan melalui forum bersama yang membuka ruang bagi peserta untuk menyampaikan masukan terkait pelaksanaan pendampingan hukum dan mediasi. Peserta juga diminta mengikuti kegiatan dengan baik dan hadir tepat waktu.

Baca Juga: Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat: Ancaman atau Perlindungan terhadap Profesi Advokat?

Evaluasi tersebut diarahkan pada dua fungsi yang memiliki kaitan langsung dengan pelayanan kepada pencari keadilan, yakni pendampingan hukum dan mediasi. Karena itu, masukan yang dihimpun dalam forum menjadi bagian penting untuk melihat efektivitas pelaksanaan tugas sekaligus mengidentifikasi ruang perbaikan pelayanan di PN Pontianak.

Bagi PN Pontianak, monev menjadi instrumen untuk memperkuat profesionalitas Advokat Pendamping dan Mediator Non Hakim sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan. Dengan evaluasi yang dilakukan secara bersama, pelaksanaan pendampingan dan mediasi diharapkan semakin efektif serta mampu memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat pencari keadilan. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…