Cari Berita

PN Pulau Punjung Terapkan Skema Baru Kimwasmat Berdasarkan KUHAP Baru

PN Pulau Punjung - Dandapala Contributor 2026-04-24 14:45:02
Dok. Ist.

Dharmasraya, Sumbar. — Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Kimwasmat) Periode I Tahun 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dharmasraya. Kegiatan ini menjadi implementasi awal penerapan ketentuan baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, 21 April 2026.

Berbeda dari praktik sebelumnya, pelaksanaan Kimwasmat kini dilakukan oleh tim yang terdiri dari tiga hakim. Tim tersebut meliputi Dian Devananda Akbar, S.H., M.H., Novia Astuti, S.H., M.H., dan Justika Dewi Khandari, S.H. Kegiatan ini turut didukung oleh Panitera Muda Pidana Robiansyah, S.H., serta staf kepaniteraan pidana Tony Zulfian, A.Md. A.B.


Pelaksanaan Kimwasmat mengacu pada dua fungsi utama sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru. Pertama, fungsi pengawasan yang menitikberatkan pada kepastian bahwa setiap putusan pengadilan, baik pidana pokok, pidana tambahan, maupun tindakan, telah dilaksanakan sesuai amar putusan. Kedua, fungsi pengamatan yang berfokus pada evaluasi perilaku warga binaan, kualitas pembinaan di dalam lapas, serta dampak pemidanaan terhadap perubahan sikap narapidana.

Dari hasil kegiatan di lapangan, tim memperoleh temuan bahwa warga binaan menjalani masa pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kondisi mereka terpantau dalam keadaan baik dan memperoleh perlakuan yang manusiawi dari pihak lembaga pemasyarakatan. Selain itu, terdapat indikasi positif berupa kesadaran atas kesalahan, penyesalan, serta perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa proses pembinaan di Lapas Kelas III Dharmasraya berjalan efektif dan selaras dengan tujuan pemasyarakatan.

Sebagai bagian dari pembaruan sistem, hakim pengawas dan pengamat kini memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan dan pengamatan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri setiap tiga bulan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperkuat fungsi kontrol yudisial secara berkelanjutan dan akuntabel terhadap pelaksanaan putusan pidana.

Baca Juga: Disiplin Jadi Fondasi Prestasi, PN Pulau Punjung Raih Capaian EIS

Melalui sinergi antara PN Pulau Punjung, Lapas Kelas III Dharmasraya, dan aparat penegak hukum lainnya, diharapkan pelaksanaan pidana tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga tetap menghormati hak-hak konstitusional warga binaan dalam kerangka keadilan yang berkeadaban.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…