Pulau Punjung, Kab. Dharmasraya. Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung, Kab. Dharmasraya, Prov. Sumatera Barat menghukum Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur selama 12 tahun penjara.
“Terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Terdakwa dihukum selama 12 tahun penjara,” bunyi rilis yang diterima DANDAPALA, Kamis 19/6.
Baca Juga: Disiplin Jadi Fondasi Prestasi, PN Pulau Punjung Raih Capaian EIS
Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Kamis 19/6 oleh Bangun Sagita Rambey sebagai ketua majelis dengan didampingi oleh Dedy Agung Prasetyo dan Iqbal Lazuardi.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp200 juta rupiah, jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Rilis tersebut juga menyampaikan, Perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang di salah satu ruangan koperasi tempat Terdakwa bekerja, dalam kondisi sepi dan tanpa kehadiran orang lain. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa juga membujuk korban dengan cara mengiming-imingi uang sejumlah Rp50 ribu, agar mau melakukan persetubuhan denganya.
Baca Juga: PN Pulau Punjung Vonis Penjara Pelaku Percobaan Persetubuhan Anak Disabilitas
“Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga
korban mencurigai kondisi kesehatan anak yang mengalami perubahan drastis.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis, korban diketahui dalam keadaan hamil.
Keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta Visum
et Repertum menguatkan keyakinan Majelis Hakim bahwa terdakwa
telah melakukan persetubuhan secara berulang terhadap korban yang masih berusia
14 tahun hingga akhirnya saat ini korban telah melahirkan,” tutup rilis tersebut. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI