Cari Berita

PN Raha Sukses Eksekusi Pengosongan Lahan 2.989 m2 dan Bangunan

Humas PN Raha - Dandapala Contributor 2025-12-17 20:10:43
Dok. Ist

Raha, Sulawesi Tenggara – Pengadilan Negeri Raha sukses melaksanakan eksekusi riil (pengosongan dan pembongkaran bangunan) terhadap objek sengketa tanah seluas ± 2.989 m2 yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna pada hari Selasa (16/12/2025). 

Eksekusi ini didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Raha Nomor 2/Pdt/Eks/2025/PN Rah jo. Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Rah yang merupakan tindak lanjut dari putusan perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Rah yang sebelumnya telah diputus pada tanggal 28 Juli 2025.

Pelaksanaan diawali dengan briefing pada pukul 07.30 WITA di halaman Kantor Pengadilan Negeri Raha. Briefing dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri raha, Achmad Wahyu Utomo, dan dihadiri oleh Panitera/Jurusita Eksekusi PN Raha, Hasrim serta seluruh anggota Tim Eksekusi.  

Baca Juga: Sambut HUT RI dan MA ke-80, PN Raha Ramaikan Even ASN RUN 2025

Briefing ini menekankan pada keseimbangan antara penegakan hukum (melaksanakan putusan) sambil tetap menjunjung tinggi etika dan humanitas. Dalam briefing ini, Achmad Wahyu Utomo memberikan arahan bahwa “PN Raha dalam melaksanakan eksekusi tetap berpegangan pada kepatuhan prosedur hukum, koordinasi dan keamanan, pelaksanaan lapangan, tindakan yang menjunjung tinggi etika dan humanis namun tetap tegas serta pelaporan pasca eksekusi”. 

Pelaksanaan eksekusi mendapat pengamanan dari Kepolisian Resor Muna sebanyak 52 orang yang dipimpin oleh Kabag Ops. Polres Muna dan Komando distrik Militer (Kodim) 1416 Muna yang dipimpin oleh Babinsa Kodim Muna. 

“Proses eksekusi dimulai tepat pada pukul 08.00 WITA di lokasi objek perkara dan dibuka secara langsung oleh Ketua Tim Eksekusi, Panitera Pengadilan Negeri Raha, Hasrim. Tim eksekusi mengawali proses eksekusi dengan pembacanaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Raha. Selama pelaksanaan eksekusi, situasi dilapangan terpantau aman dan kondusif. Berkat koordinasi yang baik dengan aparat keamanan setempat Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan tertib”, tutur Juru Bicara PN Raha.

Lebih lanjut, Juru Bicara PN Raha menyampaikan “pada saat pelaksanaan eksekusi turut hadir pula tergugat di Lokasi. Objek berupa bangunan yang didirikan Tergugat di atas tanah bersertifikat milik Penggugat berhasil dikosongkan dan dibongkar sesuai dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap”.

Perkara ini bermula dari sengketa penguasaan atas tanah bersertifikat milik Penggugat yang diperoleh dari warisan orang tuanya. Tanah tersebut pada awalnya merupakan lokasi usaha pengergajian kayu jati (Sawmill) PT Mutsumi milik orang tua Penggugat Di atas tanah tersebut terdapat bangunan rumah bekas mess perusahaan (PT Mutsumi) tempat Tergugat dahulu bekerja sebagai juru masak.

Awalnya Tergugat diizinkan tinggal di mess tersebut oleh orang tua Penggugat. Namun setelah orang tua penggugat meninggal, Tergugat mulai menempati rumah selama 16 tahun tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat sejak tahun 2010. Pada tahun 2016, Tergugat bahkan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk mengosongkan lahan secara sukarela. Meskipun demikian, Tergugat mendirikan bangunan rumah permanen di atas tanah milik Penggugat tanpa dasar peralihan hak yang sah dan tanpa seizin Penggugat. Akibat perbuatan ini, Penggugat merasa dirugikan. Kemudian hingga gugatan diajukan, Tergugat masih tetap mempertahankan dan tinggal di lokasi objek perkara.

“Penggugat telah melakukan berbagai upaya hukum non-litigasi, termasuk mengirimkan tiga kali surat Somasi kepada Tergugat pada Maret, April, dan Mei 2022, namun tidak diindahkan. Penggugat juga sempat melaporkan Tergugat secara pidana di Polres Muna pada tahun 2019, yang berujung pada mediasi yang gagal”, lanjut juru bicara PN Raha.

Baca Juga: Sempat Tegang, PN Magelang Berhasil Eksekusi Putusan Perdata Tanah-Rumah

Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan amar menyatakan bahwa perbuatan Tergugat mendirikan rumah permanen, tinggal, dan atau menguasai rumah tersebut di atas tanah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum , dan menghukum Tergugat untuk segera membongkar bangunan, mengosongkan tanah, dan menyerahkannya kepada Penggugat secara sukarela.

“Dengan terlaksananya eksekusi ini, Pengadilan Negeri Raha berharap dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa lembaga peradilan hadir sebagai institusi yang mampu memberikan solusi hukum secara adil dan pasti. Pengadilan juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menghormati dan mematuhi setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap demi terciptanya ketertiban dan kepastian hukum”, tutup juru bicara PN Raha. (Intan Hendrawati/al/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…