Tapin, Kalimantan Selatan — Pengadilan Negeri (PN) Rantau menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang inklusif dengan menyediakan alat bantu dengar bagi seorang Terdakwa penyandang disabilitas dalam persidangan yang digelar pada Senin (2/3).
Dalam perkara tersebut, Terdakwa berusia 40 tahun didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau dakwaan kedua Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Perkara tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
Saat agenda pembuktian Penuntut Umum (PU) berlangsung, Terdakwa menyampaikan membutuhkan alat bantu dengar agar dapat mengikuti jalannya persidangan secara utuh. Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Isnaini Imroatus Solichah dengan Hakim Anggota Putu Mira Rosviyana dan Balqis Hediyati Maharani menskors persidangan sementara waktu. Majelis Hakim kemudian memfasilitasi alat bantu dengar yang tersedia untuk digunakan Terdakwa selama proses persidangan.
Baca Juga: PN Rantau Adakan Diskusi Publik terkait Penyelesaian Perkara Non-Litigasi
Langkah tersebut diambil guna memastikan Terdakwa dapat memahami setiap pertanyaan, keterangan saksi, serta penjelasan yang disampaikan dalam persidangan, sehingga hak-haknya sebagai subjek hukum tetap terpenuhi. Persidangan selanjutnya dilanjutkan dalam suasana tertib dan kondusif.
Baca Juga: PN Rantau Targetkan 3 Kali Khatam Al-Quran Ramadhan Ini
Penyediaan sarana tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang dalam Bab VII mengatur hak saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan lanjut usia. Pasal 145 ayat (1) mengatur bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh pelayanan serta sarana dan prasarana sesuai ragam disabilitas pada setiap tahap pemeriksaan. Selain itu, Pasal 148 ayat (2) huruf a menegaskan adanya pelayanan dan fasilitas khusus sesuai kondisi fisik dan psikis, termasuk pelayanan kesehatan.
Persidangan perkara ini kemudian dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Majelis Hakim menegaskan bahwa pemeriksaan perkara tetap dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan, dengan tetap menjamin hak-hak seluruh pihak yang terlibat. (ath/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI