Sidikalang – Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang berhasil mendamaikan perkara wanprestasi hutang piutang dengan Nomor 69/Pdt.G/2025/PN Sdk melalui mediasi. Proses yang berlangsung di Ruang Mediasi PN Sidikalang itu menghadirkan titik temu bagi para pihak yang semula berselisih.
Kegiatan mediasi berlangsung pada Rabu, 03 September 2025 dan dipimpin langsung oleh Hakim Mediator Jafan Fifalfdi Harahap, berdasarkan Surat Keputusan Ketua PN Sidikalang tentang penunjukan Hakim Mediator yang belum bersertifikat untuk melaksanakan fungsi mediator di Pengadilan Negeri Sidikalang.
Dalam proses mediasi tersebut, para pihak menunjukkan sikap terbuka dan itikad baik untuk mencari jalan tengah. “Kedua belah pihak kooperatif sejak awal, sehingga dialog berjalan lancar dan kesepakatan dapat dicapai” ujar Jafan Fifalfdi Harahap usai memimpin mediasi.
“Keberhasilan ini tidak hanya mencerminkan efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata, tetapi juga menegaskan pentingnya pendekatan musyawarah dalam menjaga hubungan baik di antara pihak yang berselisih. Mediasi memberi ruang terciptanya solusi yang adil dan berimbang, jauh dari nuansa menang-kalah yang biasanya melekat pada proses persidangan”, bunyi rilis berita yang diterima DANDAPALA dari pengadilan tersebut.
Lebih lanjut, PN Sidikalang mencatat keberhasilan ini sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan keadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Capaian tersebut diharapkan menjadi teladan bahwa peradilan tidak semata berfungsi sebagai arena penyelesaian konflik, tetapi juga sebagai ruang rekonsiliasi yang menyejukkan. (fac)
Sidikalang – Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang berhasil mendamaikan perkara wanprestasi hutang piutang dengan Nomor 69/Pdt.G/2025/PN Sdk melalui mediasi. Proses yang berlangsung di Ruang Mediasi PN Sidikalang itu menghadirkan titik temu bagi para pihak yang semula berselisih.
Kegiatan mediasi berlangsung pada Rabu, 03 September 2025 dan dipimpin langsung oleh Hakim Mediator Jafan Fifalfdi Harahap, berdasarkan Surat Keputusan Ketua PN Sidikalang tentang penunjukan Hakim Mediator yang belum bersertifikat untuk melaksanakan fungsi mediator di Pengadilan Negeri Sidikalang.
Dalam proses mediasi tersebut, para pihak menunjukkan sikap terbuka dan itikad baik untuk mencari jalan tengah. “Kedua belah pihak kooperatif sejak awal, sehingga dialog berjalan lancar dan kesepakatan dapat dicapai” ujar Jafan Fifalfdi Harahap usai memimpin mediasi.
“Keberhasilan ini tidak hanya mencerminkan efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata, tetapi juga menegaskan pentingnya pendekatan musyawarah dalam menjaga hubungan baik di antara pihak yang berselisih. Mediasi memberi ruang terciptanya solusi yang adil dan berimbang, jauh dari nuansa menang-kalah yang biasanya melekat pada proses persidangan”, bunyi rilis berita yang diterima DANDAPALA dari pengadilan tersebut.
Lebih lanjut, PN Sidikalang mencatat keberhasilan ini sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan keadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Capaian tersebut diharapkan menjadi teladan bahwa peradilan tidak semata berfungsi sebagai arena penyelesaian konflik, tetapi juga sebagai ruang rekonsiliasi yang menyejukkan. (fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI