Cari Berita

PN Suka Makmue Berhasil Selesaikan Sengketa Hutang Piutang Melalui Mediasi

PN Suka Makmue - Dandapala Contributor 2025-11-20 15:05:16
Dok. Ist.

Suka Makmue, Aceh. Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue berhasil mendamaikan para pihak dalam proses mediasi di perkara perdata yang difasilitasi oleh Hakim Mediator Mita Syahfitri Panjaitan. Perkara tersebut terdaftar dalam perkara nomor 5/Pdt.G/2025/PN Skm.

Perkara tersebut berawal dari hutang piutang antara para pihak dimana Tergugat belum melaksanakan prestasinya untuk membayarkan uang kepada Penggugat yang terdiri dari kerugian materil sejumlah Rp410 juta dan kerugian immateril sejumlah Rp100 juta rupiah;

Kesepakatan Perdamaian tersebut berupa Tergugat memiliki kewajiban untuk membayarkan sejumlah uang kepada Penggugat sejumlah Rp150 juta rupiah dan pembayaran tersebut dibayarkan secara bertahap.

Baca Juga: Beri Pemahaman Warga, PN Suka Makmue Hadiri Sosialisasi Pelaksanaan Sita Eksekusi

“Para pihak menyadari perdamaian adalah solusi terbaik dalam menyelesaikan sengketa ini dibandingkan harus melalui tahapan dan proses persidangan yang panjang hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Kedua belah pihak mau berlapang dada dan beritikad baik untuk secara bersama sama aktif menjalin komunikasi dan negosiasi hingga tercapainya perdamaian ini” ucap Hakim Mediator tersebut.

Baca Juga: Ketua PN Suka Makmue Terima Pendemo Terkait Sita Eksekusi Delegasi PN Meulaboh

Setelah Kesepakatan Perdamaian tersebut ditandatangani para pihak dan Hakim Mediator, laporan dan Kesepakatan Perdamaian tersebut diserahkan kepada Majelis Hakim secara tertulis dan telah dikuatkan kedalam Akta Perdamaian pada tanggal 11 November 2025 lalu. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…