Suka Makmue, Aceh.
Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue berhasil mendamaikan para pihak dalam proses
mediasi di perkara perdata yang difasilitasi oleh Hakim Mediator Mita Syahfitri
Panjaitan. Perkara tersebut terdaftar dalam perkara nomor 5/Pdt.G/2025/PN Skm.
Perkara
tersebut berawal dari hutang piutang antara para pihak dimana Tergugat belum
melaksanakan prestasinya untuk membayarkan uang kepada Penggugat yang terdiri
dari kerugian materil sejumlah Rp410 juta dan kerugian immateril sejumlah Rp100
juta rupiah;
Kesepakatan
Perdamaian tersebut berupa Tergugat memiliki kewajiban untuk membayarkan
sejumlah uang kepada Penggugat sejumlah Rp150 juta rupiah dan pembayaran
tersebut dibayarkan secara bertahap.
Baca Juga: Beri Pemahaman Warga, PN Suka Makmue Hadiri Sosialisasi Pelaksanaan Sita Eksekusi
“Para
pihak menyadari perdamaian adalah solusi terbaik dalam menyelesaikan sengketa
ini dibandingkan harus melalui tahapan dan proses persidangan yang panjang
hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Kedua belah pihak mau berlapang dada dan
beritikad baik untuk secara bersama sama aktif menjalin komunikasi dan
negosiasi hingga tercapainya perdamaian ini” ucap Hakim Mediator tersebut.
Baca Juga: Ketua PN Suka Makmue Terima Pendemo Terkait Sita Eksekusi Delegasi PN Meulaboh
Setelah
Kesepakatan Perdamaian tersebut ditandatangani para pihak dan Hakim Mediator,
laporan dan Kesepakatan Perdamaian tersebut diserahkan kepada Majelis Hakim
secara tertulis dan telah dikuatkan kedalam Akta Perdamaian pada tanggal 11
November 2025 lalu. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI