Sungai Penuh- Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Jambi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Terdakwa TAF, wanita usia 26 tahun, yang terbukti melakukan penggelapan dana dari para korbannya.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, M. Novansyah Merta didampingi Para Hakim Anggota Ester Josephin Pratiwi Hutagaol dan Yulia Syafitri di ruang sidang PN Sungai Penuh, Jalan Depati Parbo, Jambi, Rabu (10/09/2025).
Kronologis kejadian bermula saat Terdakwa menawarkan jasa kepada para Korban untuk menukarkan uang ke pecahan yang lebih kecil untuk keperluan THR lebaran.
Baca Juga: Judol : Penjudi Atau Korban Penipuan?
Saat itu Terdakwa berhasil mengumpulkan uang hingga sejumlah 300 juta rupiah pada tanggal 17 Maret 2025. Dari uang yang terkumpul tersebut Terdakwa menggunakannya untuk keperluan bermain judi online jenis roulette.
”Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari para korban untuk uangnya digunakan bermain judi online oleh Terdakwa,” tegas M. Novansyah Merta yang didampingi hakim anggota Ester Josephin Pratiwi Hutagaol dan Yulia Syafitri.
”Total keseluruhan deposit Terdakwa untuk bermain judi online sebanyak 524 juta rupiah, dimana uang yang kembali hanya sebanyak 122 juta rupiah, sehingga Terdakwa mengalami kekalahan sebanyak 402 juta rupiah,” sebut hakim ketua saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai hal yang meringankan terdakwa yakni Ia mengakui kesalahannya,serta menyesalinya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu ternyata Terdakwa masih memiliki seorang anak yang masih berusia 11 bulan. Namun, selain itu kerugian yang besar dialami para korban serta tidak adanya perdamaian menjadikan hal yang memberatkan bagi diri Terdakwa. Atas dalih itu majelis hakim menilai penjara 3 tahun merupakan hukuman yang layak bagi Terdakwa.
“Setelah memperhatikan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan, Majelis berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan telah dipandang adil dan patut bagi diri Terdakwa,” tutup hakim ketua yang pernah bertugas di PN Sinabang.
Baca Juga: PN Sungai Penuh Vonis Penjara 13 Orang Perusak Kotak Suara
Atas putusan tersebut, terdakwa menerima, sementara penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
“Pikir-pikir yang mulia,” ucap Yoga Mohd Afdhal, penuntut umum pada perkara tersebut. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI