Sungailiat, Kepulauan Bangka Belitung. Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri 9PN) Sungailiat menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Terdakwa Pengedar Narkotika jenis sabu dengan berat hampir 1 kilo gram.
Putusan yang dibacakan pada hari Rabu, tanggal 19 November 2025 tersebut sontak menjadi viral di media lokal wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena sebelumnya, pada agenda tuntutan, Terdakwa hanya dituntut pidana penjara selama 11 tahun.
Putusan tersebut di bacakan oleh Hakim Ketua Utari Hastaningaih, beranggotakan Septri Andri Mangara Tua dan Jelika Pratiwi.
Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis
Selain hukuman penjara, Terdakwa juga di hukum membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Berdasarkan
rilis yang diterima DANDAPALA, dalam putusan yang dibacakan tersebut, terdapat
beberapa pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan Terdakwa sebagai dasar
penjatuhan pidana oleh Majelis Hakim tersebut, yaitu:
- Bahwa
Terdakwa telah berkontribusi dalam eksistensi peradaran narkotika secara
ilegal;
- Bahwa
jumlah barang bukti Narkotika Golongan I dalam tindak pidana narkotika
yang dilakukan oleh Terdakwa tergolong besar/banyak;
- Bahwa
Terdakwa pernah dipidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda
sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidair penjara
selama 6 (enam) bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2)
jo Pasal 144 Ayat (1) UU Narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan
Negeri Sungailiat Nomor 236/Pid.B/2015/PN Sgl yang diputuskan pada hari
Selasa, 26 Mei 2015 dan pidana tersebut sudah selesai dijalani;
- Bahwa
Terdakwa tidak menunjukkan sikap jera karena masih mengulangi tindak
pidana narkotika;
- Terdakwa
tidak memetik pelajaran berharga dari tindak pidana narkotika yang pernah
dilakukan sebelumnya;
“Dari pertimbangan terkait hal-hal yang memberatkan tersebut dapat dipetik suatu nilai bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika harus menekankan pentingnya tanggung jawab, efek jera, serta kesadaran moral pelaku,” tegas rilis tersebut.
Baca Juga: KUHP Baru, Masalah Lama: Pasal (Keranjang Sampah) Narkotika Kembali Menghantui
Riwayat kejahatan serupa yang berulang, jumlah barang bukti yang besar, serta kontribusi terhadap peredaran narkotika menunjukkan bahwa tanpa perubahan sikap dan pemahaman pelaku terhadap dampak serius perbuatannya, ancaman pidana tidak selalu efektif mencegah kejahatan.
“Majelis Hakim tersebut menekankan setiap individu harus mampu mengambil pelajaran dari hukuman sebelumnya, memperbaiki diri, dan menghentikan keterlibatan dalam kejahatan, karena kegagalan untuk belajar dari pengalaman akan berakibat pada penjatuhan pidana yang lebih berat,” tutup rilis tersebut. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI