Cari Berita

PN Sungailiat Vonis 18 tahun Penjara Pengedar Narkotika, Lebih Tinggi dari Tuntutan

PN Sungailiat - Dandapala Contributor 2025-11-21 09:10:22
Dok. Ist.

Sungailiat, Kepulauan Bangka Belitung. Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri 9PN) Sungailiat menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Terdakwa Pengedar Narkotika jenis sabu dengan berat hampir 1 kilo gram.

Putusan yang dibacakan pada hari Rabu, tanggal 19 November 2025 tersebut sontak menjadi viral di media lokal wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena sebelumnya, pada agenda tuntutan, Terdakwa hanya dituntut pidana penjara selama 11 tahun.

Putusan tersebut di bacakan oleh Hakim Ketua Utari Hastaningaih, beranggotakan Septri Andri Mangara Tua dan Jelika Pratiwi.

Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis

Selain hukuman penjara, Terdakwa juga di hukum membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Berdasarkan rilis yang diterima DANDAPALA, dalam putusan yang dibacakan tersebut, terdapat beberapa pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan Terdakwa sebagai dasar penjatuhan pidana oleh Majelis Hakim tersebut, yaitu:

  1. Bahwa Terdakwa telah berkontribusi dalam eksistensi peradaran narkotika secara ilegal;
  2. Bahwa jumlah barang bukti Narkotika Golongan I dalam tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa tergolong besar/banyak;
  3. Bahwa Terdakwa pernah dipidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidair penjara selama 6 (enam) bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 144 Ayat (1) UU Narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 236/Pid.B/2015/PN Sgl yang diputuskan pada hari Selasa, 26 Mei 2015 dan pidana tersebut sudah selesai dijalani;
  4. Bahwa Terdakwa tidak menunjukkan sikap jera karena masih mengulangi tindak pidana narkotika;
  5. Terdakwa tidak memetik pelajaran berharga dari tindak pidana narkotika yang pernah dilakukan sebelumnya;

“Dari pertimbangan terkait hal-hal yang memberatkan tersebut dapat dipetik suatu nilai bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika harus menekankan pentingnya tanggung jawab, efek jera, serta kesadaran moral pelaku,” tegas rilis tersebut.

Baca Juga: KUHP Baru, Masalah Lama: Pasal (Keranjang Sampah) Narkotika Kembali Menghantui

Riwayat kejahatan serupa yang berulang, jumlah barang bukti yang besar, serta kontribusi terhadap peredaran narkotika menunjukkan bahwa tanpa perubahan sikap dan pemahaman pelaku terhadap dampak serius perbuatannya, ancaman pidana tidak selalu efektif mencegah kejahatan. 

“Majelis Hakim tersebut menekankan setiap individu harus mampu mengambil pelajaran dari hukuman sebelumnya, memperbaiki diri, dan menghentikan keterlibatan dalam kejahatan, karena kegagalan untuk belajar dari pengalaman akan berakibat pada penjatuhan pidana yang lebih berat,” tutup rilis tersebut. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…